Senin, 16 Juni 2008

Hewan Kurban

Kumpulan Artikel Islami

Hewan Kurban Hewan Kurban

Kategori Kurban Dan Aqiqah

Kamis, 6 Januari 2005 09:54:31 WIBHEWAN KURBANOlehSyaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al AtsariKurban adalah kambing yang disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman."Artinya : Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku [nusuk], hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya" [Al-An'am : 162]Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.[1]Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Yang tampak paling rajih [tepat] dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini akan aku sebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan :PERTAMADari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Siapa yang memiliki kelapangan [harta] tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami" [2]Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati mushalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.KEDUADari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata : Pada hari raya kurban, aku menyaksikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengulang dengan hewan lain, dan siapa yang belum menyembelih kurban maka sembelihlah" [3]Perintah secara dhahir menunjukkan wajib, dan tidak ada [4] perkara yang memalingkan dari dhahirnya.KETIGAMikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda."Artinya : Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih 'atirah[5] setiap tahun. Tahukah kalian apa itu 'atirah Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama rajabiyah" [6]Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun 'atirah telah dihapus hukumnya [mansukh], dan penghapusan kewajiban 'atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kewajiban kurban, bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya.Berkata Ibnul Atsir :'Atirah hukumnya mansukh, hal ini hanya dilakukan pada awal Islam.[7]Adapun orang-orang yang menyelisihi pendapat wajibnya kurban, maka syubhat mereka yang paling besar untuk menunjukkan [bahwa] menyembelih kurban hukumnya sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Apabila masuk sepuluh hari [yang awal dari bulan Dzulhijjah -pen], lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan tidak pula kulitnya". [8]Mereka berkata [9] :"Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih hewan kurban tidak wajib, karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jika salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban ...." , seandainya wajib tentunya beliau tidak menyandarkan hal itu pada keinginan [iradah] seseorang".Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah telah membantah syubhat ini setelah beliau menguatkan pendapat wajibnya hukum, dengan perkataannya [10]"Orang-orang yang menolak wajibnya menyembelih kurban tidak ada pada mereka satu dalil. Sandaran mereka adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Siapa yang ingin menyembelih kurban ....." Mereka Berkata : "Sesuatu yang wajib tidak akan dikaitkan dengan iradah [kehendak/keinginan] !" Ini merupakan ucapan yang global, karena kewajiban tidak disandarkan kepada keinginan hamba maka dikatakan : "Jika engkau mau lakukanlah", tetapi terkadang kewajiban itu digandengkan dengan syarat untuk menerangkan satu hukum dari hukum-hukum yang ada. Seperti firman Allah :"Artinya : Apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah ...." [Al-Maidah : 6]Dikatakan : Jika kalian ingin shalat. Dan dikatakan pula : Jika kalian ingin membaca Al-Qur'an maka berta'awudzlah [mintalah perlindungan kepada Allah]. Thaharah [bersuci] itu hukumnya wajib dan membaca Al-Qur'an [Al-Fatihah-pent] di dalam shalat itu wajib.Dalam ayat ini Allah berfirman :"Artinya : Al-Qur'an itu hanyalah peringatan bagi semesta alam, [yaitu] bagi siapa di antara kalian yang ingin menempuh jalan yang lurus" [At-Takwir : 27]Allah berfirman demikian sedangkan keinginan untuk istiqamah itu wajib".Kemudian beliau rahimahullah berkata [11] :Dan juga, tidaklah setiap orang diwajibkan padanya untuk menyembelih kurban. Kewajiban hanya dibebankan bagi orang yang mampu, maka dialah yang dimaksudkan ingin menyembelih kurban, sebagaimana beliau berkata :"Artinya : Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji hendaklah ia bersegera menunaikannya ..... " [12]Haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu, maka sabda beliau : "Siapa yang ingin menyembelih kurban ..." sama halnya dengan sabda beliau : "Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji ........"Imam Al-'Aini [13] rahimahullah telah memberikan jawaban atas dalil mereka yang telah disebutkan -dalam rangka menjelaskan ucapan penulis kitab "Al-Hadayah"[14] yang berbunyi : "Yang dimaksudkan dengan iradah [keinginan/kehendak] dalam hadits yang diriwayatkan -wallahu a'lam- adalah lawan dari sahwu [lupa] bukan takhyir [pilihan, boleh tidaknya -pent]". Al-'Aini rahimahullah menjelaskan :"Yakni : Tidaklah yang dimaksudka takhyir antara meninggalkan dan kebolehan, maka jadilah seakan-akan ia berkata : "Siapa yang bermaksud untuk menyembelih hewan kurban di antara kalian", dan ini tidak menunjukkan dinafikannya kewajiban, sebagaimana sabdanya :"Artinya : Siapa yang ingin shalat maka hendaklah ia berwudlu" [15]Dan sabda beliau."Artinya : Siapa diantara kalian ingin menunaikan shalat Jum'at maka hendaklah ia mandi" [16]Yakni siapa yang bermaksud shalat Jum'at, [jadi] bukanlah takhyir ....Adapun pengambilan dalil tidak wajibnya kurban dengan riwayat bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk umatnya -sebagaimana diriwayatkan dalam "Sunan Abi Daud" [2810], "Sunan At-Tirmidzi" [1574] dan "Musnad Ahmad" [3/356] dengan sanad yang shahih dari Jabir- bukanlah pengambilan dalil yang tepat karena Nabi melakukan hal itu untuk orang yang tidak mampu dari umatnya.Bagi orang yang tidak mampu menyembelih kurban, maka gugurlah darinya kewajiban ini.Wallahu a'lam[Disalin dari kitab Ahkaamu Al-'iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Putsaka Al-Haura, hal. 47-53, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]_________Foote Note.[1]. Lihat Minhajul Muslim [355-356][2]. Riwayat Ahmad [1/321], Ibnu Majah [3123], Ad-Daruquthni [4/277], Al-Hakim [2/349] dan [4/231] dan sanadnya hasan[3]. Diriwayatkan oleh Bukhari [5562], Muslim [1960], An-Nasa'i [7/224], Ibnu Majah [3152], Ath-Thayalisi [936] dan Ahmad [4/312,3131].[4]. Akan disebutkan bantahan-bantahan terhadap dalil yang dipakai oleh orang-orang yang berpendapat bahwa hukum menyembelih kurban adalah sunnah, nantikanlah.[5]. Berkata Abu Ubaid dalam "Gharibul Hadits" [1/195] : "Atirah adalah sembelihan di bulan Rajab yang orang-orang jahiliyah mendekatkan diri kepada Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan hingga dihapus setelahnya.[6]. Diriwayatkan Ahmad [4/215], Ibnu Majah [3125] Abu Daud [2788] Al-Baghawi [1128], At-Tirmidzi [1518], An-Nasa'i [7/167] dan dalam sanadnya ada rawi bernama Abu Ramlah, dia majhul [tidak dikenal]. Hadits ini memiliki jalan lain yang diriwayatkan Ahmad [5/76] namun sanadnya lemah. Tirmidzi menghasankannya dalam "Sunannya" dan dikuatkan Al-Hafidzh dalam Fathul Bari [10/4], Lihat Al-Ishabah [9/151][7]. Jami ul-ushul [3/317] dan lihat 'Al-Adilah Al-Muthmainah ala Tsubutin naskh fii Kitab was Sunnah [103-105] dan "Al-Mughni" [8/650-651].[8]. Diriwayatkan Muslim [1977], Abu Daud [2791], An-Nasa'i [7/211dan 212], Al-Baghawi [1127], Ibnu Majah [3149], Al-Baihaqi [9/266], Ahmad [6/289] dan [6/301 dan 311], Al-Hakim [4/220] dan Ath-Thahawi dalam "Syarhu Ma'anil Atsar" [4/181] dan jalan-jalan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha.[9]. "Al-majmu" 98/302] dan Mughni Al-Muhtaj" [4/282] 'Syarhus Sunnah" [4/348] dan "Al-Muhalla" 98/3][10]. Majmu Al-Fatawa [22/162-163].[11]. Sama dengan di atas[12]. Diriwayatkan Ahmad [1/214,323, 355], Ibnu Majah [3883], Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah [1/114] dari Al-Fadl, namun pada isnadnya ada kelemahan. Akan tetapi ada jalan lain di sisi Abi Daud [1732], Ad-Darimi [2/28], Al-Hakim [1/448], Ahmad [1/225] dan padanya ada kelemahan juga, akan tetapi dengan dua jalan haditsnya hasan Insya Allah. Lihat 'Irwaul Ghalil" oleh ustadz kami Al-Albani [4/168-169][13]. Dalam 'Al-Binayah fi Syarhil Hadayah" [9/106-114][14]. Yang dimaksud adalah kitab "Al-Hadayah Syarhul Bidayah" dalam fiqih Hanafiyah. Kitab ini termasuk di antara kitab-kitab yang biasa digunakan dalam madzhab ini. Sebagaimana dalam "Kasyfudh Dhunun" [2/2031-2040]. Kitab ini merupakan karya Imam Ali bin Abi Bakar Al-Marghinani, wafat tahun [593H], biografinya bisa dilihat dalam 'Al-Fawaidul Bahiyah" [141].[15]. Aku tidak mendapat lafadh seperti iin, dan apa yang setelahnya cukup sebagai pengambilan dalil.[16]. Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim [844] dan Ibnu Umar. Adapun Bukhari, ia meriwayatkannya dan Ibnu Umar dengan lafadh yang lain, nomor [877], 9894] dan [919]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1280&bagian=0


Artikel Hewan Kurban diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hewan Kurban.

Tidak ada komentar: