Senin, 16 Juni 2008

Batalkah Wudhu Seorang Wanita Yang Mengeluarkan Angin Dari Farajnya

Kumpulan Artikel Islami

Batalkah Wudhu Seorang Wanita Yang Mengeluarkan Angin Dari Farajnya Batalkah Wudhu Seorang Wanita Yang Mengeluarkan Angin Dari Farajnya

Kategori Wanita - Thaharah

Rabu, 28 Januari 2004 10:15:20 WIBBATALKAH WUDHU SEORANG WANITA YANG MENGELUARKAN ANGIN DARI FARAJNYAOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah keluarnya angin dari kemaluan wanita menyebabkan batalnya wudhu atau tidak JawabanAngin yang keluar dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu karena angin itu tidak keluar dari tempat najis sebagaimana keluarnya angin dari dubur.Karena banyaknya pertanyaan serupa dan beragamnya jawaban dari para ulama, maka kami menetapkan fatwa ini agar lebih banyak manfaatnya[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/197]APAKAH ANGIN YANG KELUAR DARI KEMALUAN WANITA MEMBATALKAN SHALATOlehAl-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'PertanyaanAl-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Seorang wanita jika sedang melakukanshalat, termasuk ruku' dan sujud, kemudian keluar angin dari kemaluannya khususnya pada waktu sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud dan ruku, terkadang keluarnya angin ini terdengar oleh rekannya yang berada di sebelahnya, apakah hal serupa ini membatalkan shalat wanita itu dan terkadang angin yang keluar itu amat sedikit sekali sehingga tidak terdengar, apak hal serupa ini membatalkan wudhu dan juga shalat JawabanKeluarnya angin dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu dan juga tidakmembatalkan shalat.[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta, 5/159][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi IndonesiaFatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 18, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=95&bagian=0


Artikel Batalkah Wudhu Seorang Wanita Yang Mengeluarkan Angin Dari Farajnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Batalkah Wudhu Seorang Wanita Yang Mengeluarkan Angin Dari Farajnya.

Tidak ada komentar: