Senin, 16 Juni 2008

Apa Pekerjaan Yang Diperbolehkan Bagi Perempuan Muslimah Yang Mana Ia Dapat Bekerja Di Dalamnya

Kumpulan Artikel Islami

Apa Pekerjaan Yang Diperbolehkan Bagi Perempuan Muslimah Yang Mana Ia Dapat Bekerja Di Dalamnya Apa Pekerjaan Yang Diperbolehkan Bagi Perempuan Muslimah Yang Mana Ia Dapat Bekerja Di Dalamnya

Kategori Wanita - Fiqih Wanita

Minggu, 18 September 2005 07:17:51 WIBAPA PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH YANG MANA IA BISA BEKERJA DI DALAMNYAOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa lahan pekerjaan yang diperbolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa bekerja di dalamnya tanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya JawabanLahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan untuknya seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratif ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dan sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk orang laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya untuk bekerja pada lahan tersebut yang akan mengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah yang besar yang harus dihindari.Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.â€Å"Artinya : Saya tidak meninggalkan fitnah [godaan] yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan”Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi.[Fatawa Mar’ah, 1/103]HUKUM BEKERJANYA SEORANG WANITA DAN LAPANGAN PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI SEORANG WANITAOlehLajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal IftaPertanyaanLajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum wanita yang bekerja Dan lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi seorang wanita untuk bekerja di dalamnya JawabanTidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan tetapi pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi seorang wanita, dan penjelasannya sebagai berikut :Ia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang wanita biasa lainnya dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak, membuat adonan kue, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan bermacam-macam pelayanan lainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam rumah tangga.Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik, memintal, menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh syara’ seperti berduaan dengan selain mahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan fitnah atau menyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya terhadap keluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi perintah orang yang harus dipatuhinya dan tanpa ridha mereka.[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 19/160][Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesiap Fatwa-Fatwa Tentang wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1579&bagian=0


Artikel Apa Pekerjaan Yang Diperbolehkan Bagi Perempuan Muslimah Yang Mana Ia Dapat Bekerja Di Dalamnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Apa Pekerjaan Yang Diperbolehkan Bagi Perempuan Muslimah Yang Mana Ia Dapat Bekerja Di Dalamnya.

Tidak ada komentar: