Kumpulan Artikel Islami
Hukum Membebani Suami Dengan Berbagai Permintaan
>> Pertanyaan :
Banyak istri yang membebani suami dengan berbagai permintaan.Adakalanya mereka berutang dengan alasan bahwa itu merupakan hakmereka. Apakah tindakan ini dibenarkan?
>> Jawaban :
Ini termasuk pergaulan yang buruk, Allah Subhannahu wa Ta'alaberfirman,
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemam-puannya. Danorang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari hartayang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepadaseseorang melainkan [sekadar] apa yang Allah berikan kepadanya. [Ath-Thalaq:7].
Maka seorang istri tidak boleh menuntut sesuatu melebihi kemam-puansuami dalam memberi nafkah dan tidak boleh pula menuntut sesuatumelebihi tradisi yang berlaku, walaupun suaminya mampu memenuhi,berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala,
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. [An-Nisa: 19] danfirman-Nya,
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannyamenurut cara yang ma'ruf. [Al-Baqarah: 228].
Sebaliknya, seorang suami tidak boleh menahan pemberian nafkah yangdiwajibkan atasnya, karena memang ada suami yang tidak melaksanakankewajiban memberi nafkah kepada istri dan keluarganya karena pelit.Dalam kondisi seperti ini, seorang istri boleh mengambil dari hartamilik suaminya sekadar untuk mencukupi kebutuhannya walaupun tanpasepengetahuannya. Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa Hindum bintiUtbah mengadu kepada Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, bahwa AbuSufyan [suaminya] adalah seorang laki-laki yang pelit, ia tidak maumemberinya nafkah yang bisa mencukupi kebutuhannya dan anaknya, makabeliau bersabda, Ambillah dari hartanya dengan cara yang baiksebanyak yang bisa mencukupi keperluanmu dan mencukupi anakmu.
[ Majmu Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, juz 3, hal. 249-250,Syaikh Ibnu Utsaimin. ]
Artikel Hukum Membebani Suami Dengan Berbagai Permintaan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Membebani Suami Dengan Berbagai Permintaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar