Kumpulan Artikel Islami
Wanita Menikah Tanpa Seizin Walinya
>> Pertanyaan :
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: Apakah boleh seorang gadis menikahtanpa izin walinya Dan apa hukumnya surat menyurat atau berbicaralewat telpon antara remaja laki-laki dan perempuan dalam rangkaberteman?
>> Jawaban :
Tidak boleh seorang gadis menikah tanpa wali atau izin bapaknya sebabia adalah walinya yang merupakan orang yang paling tahu tentangkemaslahatan anaknya. Tetapi sebaliknya wali tidak boleh menghalangianaknya untuk menikah dengan laki-laki yang sebanding juga shalih.Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: [[
]]Jika datang kepadamu seseorang baik agama dan amanahnya yang [meninanganakmu], maka kawinkanlah, jika tidak engkau [nikahkan] pasti akanterjadi fitnah dan bencana besar di muka bumi. Tidak etis apabilaseorang gadis bersikeras mau menikah dengan laki-laki yang tidakdisukai ayahnya sebab bisa jadi apa yang dilakukan bapaknya lebih baik,sementara ia tidak tahu karena kurang berpengalaman. Allah berfirman:Dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagi-mu.[Al-Baqarah: 216]. Dan si gadis itu harus berdoa kepada Allah agardiberi jodoh orang yang shalih. Tentang masalah surat-menyurat atauberbicara lewat telpon itu tidak boleh karena sangat banyak dampaknegatifnya dan menghilangkan rasa malu dari wanita tersebut.
Artikel Wanita Menikah Tanpa Seizin Walinya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Menikah Tanpa Seizin Walinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar