Rabu, 14 Mei 2008

Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Kesalahan Ulama 2/3

Kumpulan Artikel Islami

Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Kesalahan Ulama 2/3 Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Kesalahan Ulama 2/3

Kategori Rifqon Ahlassunnah

Jumat, 25 Juni 2004 08:56:15 WIBSIKAP AHLUSSUNNAH TERHADAP KESALAHAN ULAMAOlehSyaikh Abdul Muhsin Bin Hamd Al-‘Abbad Al-BadrBagian Kedua dari Tiga Tulisan [2/3]RIFQON AHLASSUNNAH BI AHLISSUNNAH [Menyikapi Fenomena TAHDZIR & HAJR]Adapun Ibnu Hajar Al-Asqalani, beliau adalah seorang imam yang masyhur dengan karya-karyanya yang banyak. Karya beliau yang terpenting adalah kitab Fathul Bari yang merupakan kitab syarah [penjelasan] dari kitab Shahih Al-Bukhari. Kitab tersebut menjadi kitab rujukan yang penting bagi para ulama. Kitab-kitab beliau yang lain adalah Al-Ishabah, Tahdzib At Tahdzib, Taqrib At Tahdzib, Lisan Al Mizan, Ta’jil Al Manfa’ah, Bulughul Maram, dan lain-lain.Di antara ulama dewasa ini [yang tergelincir dalam kesalahan] adalah Syaikh Al’Alamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani ; Beliau adalah seorang pakar hadits. Tak ada seorang pun yang menandingi beliau dalam hal perhatiannya terhadap ilmu hadits. Beliau terjatuh dalam kesalahan dalam beberapa perkara menurut kebanyakan ulama. Di antara kesalahan beliau adalah pendapatnya dalam masalah hijab. Beliau berpendapat bahwa menutup wajah bagi wanita bukanlah sauatu kewajiban, tetapi sunnah saja. Dalam perkara ini, kalau pun yang beliau katakana benar, akan tetapi kebenaran tersebut dikatagorikan sebagai kebenaran yang selayaknya disembunyikan [1], karena akibatnya akan banyaka wanita yang meremehkan masalah menutup wajah. Begitu pula perkataan beliau dalam kitab Shifat Shalat Nabi, â€Å"Sesungguhnya meletakkan kedua tangan di atas dada pada saat I’tidal [berdiris setelah bangkit dari ruku’] adalah termasuk bid’ah yang sesat”, padahal masalah tersebut termasuk permasalahan yang diperselisihkan. Begitu pula perkataan yang beliau sebutkan dalam kitab Silsilah Adh-Dhaifah hadits no. 2355 bahwa tidak memotong jenggot yang melebihi satu genggaman adalah termasuk bid’ah idhafiyah. Begitu pula pendapat beliau yang mengharamkan emas melingkar bagi seorang wanita [2].Akan tetapi, meskipun saya meningkari beberapa pendapat beliau di atas, sya begitu juga yang lainnya, tetap mengambil buku-buku beliau sebagai rujukan. Alangkah bagusnya perkataan Imam Malik, â€Å"Semua orang bisa diambil atau ditolak ucpannya kecuali pemilik kubur ini” Beliau mengisyaratkan ke kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Penjelasan di atas memberikan gambaran bagaimana para ulama memberikan maaf [toleransi] kepada ulama lain yang terjatuh dalam kesalahan. Pemberian ma’af tersebut mereka berikan karena banyak kebenaran yang dimiliki ulama tersebut.Sa’id bin Al-Musayyab [wafat 93H] berkata, â€Å"Seorang ulama, orang yang mulia, atau orang yang memiliki keutamaan tidak akan luput dari kesalahan. Akan tetapi, barangsiapa yang keutamaannya lebih banyak dari kekurangannya, maka kekurangannya itu akan tertutup oleh keutamaannya. Sebaliknya, orang yang kekurangannya mendominasi, maka keutamaannya pun akan tertutupi oleh kesalahannya itu”Para salaf yang lain berkata, â€Å"Tidak ada seorangpun ulama yang terbebas dari kesalahan. Barangsiapa yang sedikit salahnya dan banyak benarnya maka dia adalah seorang ‘alim. Dan barangsiapa yang salahnya lebih banyak dari benarnya maka dia adalah orang yang jahil [bodoh]” [Lihat Jami’ Bayan Fadhli Al-Ilmi karya Ibnu Abdil Barr [II/48].Abdullah bin Al Mubaraak [wafat 181H] berkata,”Apabila kebaikan seorang lebih menonjol daripada kejelekannya maka kejelekannya tidak perlu disebutkan. Sebaliknya, apabila kejelekan seseorang lebih menonjol daripada kebaikannya maka kebaikannya tidak perlu disebutkan” [Lihat kitab Siyar ‘Alam An Nubala karya Adz-Dzahabi VIII/352 cetakan pertama]Imam Ahmad [wafat 241H] berkata, â€Å"Tidak ada seorangpun yang melewati jembatan [keluar] dari Khirasan seperti Ishak bin Ruhawaih, meskipun beliau berselisih dengan kami dalam banyak hal. Manusia memang akan senantiasa saling berbeda pendapat” [Lihat kitab Siyar A’lam An-Nubala’ XI/371]Abu Hatim ibnu Hibban [wafat 354H] berkata, â€Å"Abdul Malik –yaitu anak dari Abu Sulaiman- adalah termasuk penduduk Kuffah yang terbaik dan termasuk seorang penghafal hadits. Akan tetapi, orang-orang yang menghafal dan meriwayatkan hadits darinya biasanya akan salah. Termasuk tindakan yang tidak adil meninggalkan seluruh hadits dari seorang syaikh yang kokoh hapalannya dan telah jelas kejujurannya, hanya dikarenakan beberapa kesalahannya dalam meriwayatkan hadits. Kalau kita menempuh cara seperti ini, maka konsekwensinya adalah kita akan meninggalkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Az-Zuhri, Ibnu Juraij, Ats Tsauri, dan Syu’bah. Hal ini karena meskipun mereka adalah para penghafal hadits yang kokoh hapalannya, yang meriwayatkan hadits dari hafalan mereka, akan tetapi mereka bukanlah orang yang ma’shum [terjaga dari kesalahan] sehingga maungkin saja mereka terjatuh dalam kesalahan. Jadi, tindakan yang tepat adalah bahwa seorang yang kuat hafalannya [selagi periwayatannya benar] kita terima riwayatnya dan kalau periwayatannya salah kita tinggalkan. Ini apabila secara keseluruhan kesalahan mereka tidak mendominasi. Apabila kesalahan mereka lebih mendominasi, maka dalam keadaan seperti itu periwayatan mereka kita tinggalkan” [Lihat kitab Ats Tsiqat VII/97-98]Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah [wafat 728H] berkata, â€Å"perlu diketahui bahwa kelompok-kelompok yang menisbatkan kepada figure-figur tertentu dalam masalah ushuluddin [pokok-pokok agama] dan juga kelompok ahli kalam, mereka terdiri dari beberapa tingkatan. Di antara mereka ada yang menyelisihi sunnah pada masalah yang sangat prinsipil dan ada juga yang menyelisihi sunnah pada persoalan samar [sulit diketahui benar tidaknya].Bila ada dari mereka yang membantah kebatilan kelompok lainnya yang lebih menyimpang dari sunnah, maka kita puji bantahan mereka dan kebenaran yang mereka ucapkan. Akan tetapi, sayang, terkadang mereka melampui batas dalam menyampaikan bantahan tersebut. Terkadang dalam bantahan tersebut mereka menyalahi kebenaran dan mengatakan hal-hal yang batil. Terkadang mereka membantah bid’ah yang besar dengan bid’ah yang lebih ringan ; membantah kebatilan dengan kebatilan yang lebih ringan. Ini sering kita jumpai di kalangan ahli kalam yang menisbatkan diri mereka kepada Ahlussunnah wal Jama’ah.Orang-orang seperti mereka itu, meskipun perbuatan bid’ahnya tidak membuat mereka keluar dari jama’ah kaum muslimin, tetapi karena bid’ah tersebut mereka jadikan dasar saling loyal dan saling memusuhi, maka tetap saja perkara tersebut dianggap sebagai suatu kesalahan. Akan tetapi, Allah mengampuni orang-orang mu’min yang melakukan kesalahan seperti ini.[Disalin dari buku Rifqon Ahlassunnah Bi Ahlissunnah Menyikapi Fenomena Tahdzir dan Hajr, hal 51-68, Terbitan Titian Hidayah Ilahi]_________Foote Note[1] Sebagai bandingan, dalam kitabnya yang berjudul Jilbab Mar'ah Muslimah Penerbit Dar As-Salam Tahun 2002 pada halaman 27. Syaikh Al-Bani membantah orang-orang yang berpendapat seperti itu. Beliau mengatakan bahwa hokum syar'i yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah tidak boleh disembunyikan dengan alasan nanti akan terjadi kerusakan zaman atau alasan lainnya. Beliau tunjukkan di sana dalil-dalil yang mendasarinya. –ed.[2] Sebagai perbnadingan dalam kitab Adab Az-Zifaf Penerbita Dar As-Salam cetakan Pertama halaman 222 dst, Syaikh Al-Abani mengharamkan wanita memakai perhiasan emas melingkar dan membantah orang-orang yang menghalalkannya. –ed.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=855&bagian=0


Artikel Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Kesalahan Ulama 2/3 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Kesalahan Ulama 2/3.

Tidak ada komentar: