Rabu, 14 Mei 2008

Batasan Wasiat Dengan Sepertiga Bagian Warisan

Kumpulan Artikel Islami

Batasan Wasiat Dengan Sepertiga Bagian Warisan

>> Pertanyaan :

Kenapa tidak boleh mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya?

>> Jawaban :

Dilarangnya mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya, karena hakahli waris tergantung pada harta warisan. Jika dibolehkan mewasiat-kanlebih dari sepertiganya, maka akan merusak hak-hak mereka. Karenaitulah ketika Sad bin Abi Waqash meminta izin kepada RasulullahShalallaahu alaihi wasalam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanyabeliau berkata, Tidak boleh. Lalu Sad berkata, Setengahnya.Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pun berkata, Tidak boleh. LaluSaad berkata lagi, Kalau begitu sepertiganya. Nabi Shalallaahualaihi wasalam bersabda,

.

.

Sepertiganya. Sepertiga itu cukup banyak.Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaankaya [cukup] itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalamkeadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain.

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah menjelaskan bahkanmenegaskan dalam hal ini tentang hikmah dilarangnya wasiat melebihisepertiganya. Karena itu, jika ia mewasiatkan lebih dari sepertiganyalalu para ahli warisnya meng-izinkan, maka hal itu tidak apa-apa.

[ Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal. 559.]

Artikel Batasan Wasiat Dengan Sepertiga Bagian Warisan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Batasan Wasiat Dengan Sepertiga Bagian Warisan.

Tidak ada komentar: