Rabu, 14 Mei 2008

Bagaimana hukumnya menghidupkan berbagai tempat parawali dan bernadzar seperti itu?

Kumpulan Artikel Islami

Bagaimana hukumnya menghidupkan berbagai tempat parawali dan bernadzar seperti itu?

>> Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menghidupkan berbagai tempat para wali danbernadzar seperti itu?

>> Jawaban :

Menghidupkan tempat-tempat para wali dan nabi, kemudian dimaksudkanagar ada orang yang meminta-minta kepada kuburan mereka, adalahharam.Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam yangmelaknat pelakunya.Jadi, tidak boleh mengidupkan kuburan mereka danpelakunya dilaknat, berdasarkan keterangan Beliau. Apabila seseorangbernadzar untuk menghidupkan kuburan mereka, maka nadzar itu jugaharam.Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda : Barang siapabernadzar untuk durhaka kepada Allah, maka hendaknya jangalah diadurhaka kepadaNya HR.Bukhori .Berarti dia tidak boleh memenuhinadzarnya ini.Tetapi apakah dia harus mengeluarkan denda pelanggaransumpah, karena dia tidak memenuhi nadzarnya ataukah tidak wajib Halini dipertentangkan para ulama. Sebagai langkah hati-hati, dia bisamembayar denda pelanggaran sumpah karena dia tidak memenuhi nadzarnyaitu . Wallahu 'alam.

Artikel Bagaimana hukumnya menghidupkan berbagai tempat parawali dan bernadzar seperti itu? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bagaimana hukumnya menghidupkan berbagai tempat parawali dan bernadzar seperti itu?.

Tidak ada komentar: