Rabu, 14 Mei 2008

Hukum Membatasi Keturunan

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Membatasi Keturunan

>> Pertanyaan :

Apakah ada nash yang mengharamkan penggunaan obat-obatan, seperti pilpencegah kehamilan Bagaimana pendapat Syaikh tentang pembatasanketurunan [KB] Apa ekses-ekses yang ditimbulkannya

Sesungguhnya jika kita melihat kepada alam saat ini kita temukanledakan populasi penduduk yang luar biasa melebihi hasil kebutuhanpangan. Apakah boleh kita katakan bahwa ijma para ulama dan paradokter itu berlaku sebagaimana terjadi di masa generasi Shahabat. Jikahal itu benar, maka saya berharap penjelasannya lebih lanjut.?

>> Jawaban :

Terbit sebuah keputusan dari Majlis Dewan Kibar Ulama pada pertemuankedelapan yang diselenggaran di Riyadh pada bulan Rabiul Awal 1396 H.tentang hukum pencegahan kehamilan atau pembatasan keturunan ataupengaturannya, yang isinya adalah sebagai berikut:

Haram hukumnya secara mutlak melakukan pembatasan keturunan [anak],karena bertentangan dengan fitrah suci manusia yang telah Allahfitrahkan kepada kita, karena bertentangan dengan maqashid [tujuan-tujuan]syariat Islam yang menganjurkan agar memperbanyak anak keturunan dankarena dapat memperlemah eksistensi kaum Muslimin dengan makinberkurangnya jumlah mereka serta karena hal itu mirip dengan perbuatankaum Jahiliyah yang mengandung buruk sangka kepada Allah.

Dan tidak boleh melakukan pencegahan kehamilan dengan cara apa sajaapabila motivasinya adalah kekhawatiran akan kemiskinan, karena halitu bermana buruk sangka kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala . PadahalDia telah berfirman,

Sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Pemberi rizki lagi Pemi-likkekuatan lagi Maha Kokoh. [Adz-Dzariyat: 58].

Dan firman-Nya,

Dan tidak satu binatang melata pun di bumi ini melainkan Allah-lahyang menjamin rizkinya. [Hud: 6].

Namun, jika pencegahan kehamilan itu karena darurat [terpaksa],seperti tidak bisa melahirkan secara alami, sehingga terpaksa harusmelalui operasi untuk mengeluarkan bayi, maka pencegahan kehamilanboleh dilakukan.

Adapun penggunaan obat seperti pil dan yang serupa untuk menundakehamilan untuk masa tertentu demi kemaslahatan istri, seperti karenakondisi fisiknya yang sangat lemah sehingga tidak kuat untuk hamilsecara berturut-turut, bahkan itu bisa membahayakannya, maka tidakberdosa; bahkan dalam kondisi atau masa tertentu penundaan harusdila-kukan sampai teratur, atau bahkan mencegahnya sama sekali apabiladipastikan kehamilan membahayakannya.

Sesungguhnya Syariat Islam datang untuk membawa maslahat bagi manusia,mencegah hal-hal yang menimbulkan kerusakan dan memilih yang lebihkuat di antara dua maslahat serta mengambil yang lebih ringanbahayanya apabila terjadi kontradiksi.

Semoga shalawat dan salam tetap Allah curahkan kepada Nabi Muhammad,keluarga dan para shahabatnya.

[ Fatwa Lajnah Daimah. ]

Artikel Hukum Membatasi Keturunan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Membatasi Keturunan.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum

Mohon diberikan pencerahan mengenai memperbanyak keturunan itu sampai berapa jumlahnya ya..?
Bisa saja ustadz berpandangan bahwa jika keluarga sudah memiliki anak 6 orang dan kemudian membatasinya dengan ke KB (apapun alasannya) masih tetap diharamkan, lalu keturunannya diwajibkan sampai berapa ya..??