Kumpulan Artikel Islami
Waktu Puasa 1/2 Waktu Puasa 1/2
Kategori Puasa
Kamis, 14 Oktober 2004 16:08:12 WIBWAKTU PUASAOlehSyaikh Salim bin 'Ied Al-HilaalySyaikh Ali Hasan Ali Abdul HamidBagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2Pada awalnya, para sahabat Nabiyul Ummi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam jika berpuasa dan hadir waktu berbuka mereka makan serta menjima'i isterinya selama belum tidur. Namun jika seseorang dari mereka tidur sebelum menyantap makan malamnya [berbuka], dia tidak boleh melakukan sedikitpun perkara-perkara di atas. Kemudian Allah dengan keluasan rahmat-Nya memberikan rukhshah [keringanan] hingga orang yang tertidur disamakan hukumnya dengan orang yang tidak tidur. Hal ini diterangkan dengan rinci dalam hadits berikut."Dahulu sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam jika salah seorang diantara mereka puasa dan tiba waktu berbuka, tetapi tertidur sebelum berbuka, tidak diperbolehkan makan malam dan siangnya hingga sore hari lagi. Sungguh Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, ketika tiba waktu berbuka beliau mendatangi isterinya kemudian berkata : "Apakah engkau punya makanan " Isterinya menjawab : "Tidak, namun aku akan pergi mencarikan untukmu" Dia bekerja pada hari itu hingga terkantuk-kantuk dan tertidur, ketika isterinya kembali dan melihatnya isterinyapun berkata " Khaibah"[1] untukmu" Ketika pertengahan hari diapun terbangun, kemudian menceritakan perkara tersebut kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga turunlah ayat ini."Artinya : Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur [berjima'] dengan isteri-isterimu" [Al-Baqarah : 187]Dan turun pula firman Allah."Artinya : Dan makan minumlah sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam yaitu fajar" [Al-Baqarah : 187] [2]Inilah rahmat Rabbani yang dicurahkan oleh Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang berkata : "Kami mendengar dan kami taat wahai Rabb kami, ampunilah dosa kami dan kepada-Mu lah kami kembali" [yakni] dengan memberikan batasan waktu puasa : dimulainya puasa dan waktu berakhirnya. [Puasa] dimulai dari terbitnya fajar hingga hilangnya siang dengan datangnya malam, dengan kata lain hilangnya bundaran matahari di ufuk.[1]. Benang Putih Dan Benang Hitam.Ketika turun ayat tersebut sebagian sahabat Nabi Shalallalahu 'alaihi wa sallam sengaja mengambil iqal [tali] hitam dan putih[3] kemudian mereka letakkan di bawah bantal-bantal mereka, atau merka ikatkan di kaki mereka. Dan mereka terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua iqal tersebut [yakni dapat membedakan antara yan putih dari yang hitam-pent].Dari Adi bin Hatim Radhiyallahu'anhu berkata : Ketika turun ayat."Artinya : Sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam yaitu fajar" [Al-Baqarah : 187]Aku mengambil iqal hitam digabungkan dengan iqal putih, aku letakkan di bawah bantalku, kalau malam aku terus melihatnya hingga jelas bagiku, pagi harinya aku pergi menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan kuceritakan padanya perbuatanku tersebut. Baliaupun bersabda."Maksud ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang" [4]Dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Ketika turun ayat."Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam"Ada seorang pria jika ingin puasa, ia mengikatkan benang hitam dan putih di kakinya, dia terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua benang tersebut. Kemudian Allah menurunkan ayat : "[Karena] terbitnya fajar" , mereka akhirnya tahu yang dimaksud adalah hitam [gelapnya] malam dan terang [putihnya] siang. [Hadits Riwayat Bukhari 4/114 dan Muslim 1091]Setelah penjelasan Qur'ani, sungguh telah diterangkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada sahabatnya batasan [untuk membedakan] serta sifat-sifat tertentu, hingga tidak ada lagi ruang untuk ragu atau tidak mengetahuinya.Bagi Allah-lah mutiara penyair.Tidak benar sedikitpun dalam akal jikalau siang butuh bukti.[2]. Fajar Ada DuaDiantara hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan penjelasan yang rinci, bahwasanya fajar itu ada dua.[a]. Fajar Kadzib : Tidak dibolehkan ketika itu shalat shubuh dan belum diharamkan bagi yang berpuasa untuk makan dan minum.[b]. Fajar Shadiq : Yang mengharamkan makan bagi yang puasa, dan sudah boleh melaksanakan shalat shubuh.Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Fajar itu ada dua : Yang pertama tidak mengharamkan makan [bagi yang puasa], tidak halal shalat ketika itu, yang kedua mengharamkan makan dan telah dibolehkan shalat ketika terbit fajar tersebut" [5]Dan ketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa :[a]. Fajar Kadzib adalah warna putih yang memancar panjang yang menjulang seperti ekor binatang gembalaan.[b]. Fajar Shadiq adalah warna yang memerah yang bersinar dan tampak di atas puncak bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan raya serta di atap-atap rumah. Fajar inilah yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa dan shalat.[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.]_________Foote Note.[1] Dari Al-Khaibah yaitu yang diharamkan, dikatakan khoba yakhibu jika tidak mendapat permintaannya mencapai tujuannya[2] Hadits Riwayat Bukhari 4/911[3] Iqal yaitu tali yang dipakai untuk mengikat unta, Mashabih 2/422[4] Hadits Riwayat Bukhari 4/113 dan Muslim 1090, dhahir ayat ini bahwa Adi dulunya hadirs ketika turun ayat ini, berarti telah Islam, tetapi tidak demikian, karena diwajibkannya puasa tahun kedua dari hijrah, Adi masuk Islam tahun sembilan atau kesepuluh, adapun tafsir Adi ketika turun : yakni ketika aku masuk Islam dan dibacakan surat ini kepadaku, inilah yang rajih sebagaimana riwayat Ahmad 4/377 : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajari shalat dan puasa, beliau berkata : "Shalatlah begini dan begini dan puasalah, jika terbenam matahri makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dan benang hitam, puasalah tiga puluh hari, kecuali kalau engkau melihat hilal sebelum itu, aku mengambil dua benang dari rambut hitam dan putih....hadits" Al-Fathul 4/132-133 denan perubahan[5] Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/210, Al-Hakim 1/191 dan 495, Daruquthni 2/165, Baihaqi 4/261 dari jalan Sufyan dari Ibnu Juraij dari Atha dari Ibnu Abbas, Sanadnya SHAHIH. Juga ada syahid dari Jabir, diriwayatkan oleh Hakim 1/191, Baihaqi 4/215, Daruquthni 2/165, Diikhtilafkan maushil atau mursal, dan syahid dari Tsauban, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 3/27.
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1097&bagian=0
Artikel Waktu Puasa 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Waktu Puasa 1/2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar