Sabtu, 24 Mei 2008

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera,Ataukah Dapat Ditunda

Kumpulan Artikel Islami

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera,Ataukah Dapat Ditunda

>> Pertanyaan :

Apakah kewajiban menunaikan ibadah haji itu segera ataukah bolehditunda?

>> Jawaban :

Yang benar adalah bahwa kewajiban menunaikan ibadah haji itu adalahsegera, maka seseorang yang telah mempunyai kemampuan untuk pergi hajike tanah suci Mekkah tidak boleh menunda kewajiban ibadah haji itu;dan demikian pula halnya ibadah-ibadah syariyah yang lain wajibdilakukan dengan segera, apabila tidak terikat dengan waktu atau sebabtertentu.

[ Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera,Ataukah Dapat Ditunda diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera,Ataukah Dapat Ditunda.

Tidak ada komentar: