Kumpulan Artikel Islami
Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera,Ataukah Dapat Ditunda
>> Pertanyaan :
Apakah kewajiban menunaikan ibadah haji itu segera ataukah bolehditunda?
>> Jawaban :
Yang benar adalah bahwa kewajiban menunaikan ibadah haji itu adalahsegera, maka seseorang yang telah mempunyai kemampuan untuk pergi hajike tanah suci Mekkah tidak boleh menunda kewajiban ibadah haji itu;dan demikian pula halnya ibadah-ibadah syariyah yang lain wajibdilakukan dengan segera, apabila tidak terikat dengan waktu atau sebabtertentu.
[ Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin ]
Artikel Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera,Ataukah Dapat Ditunda diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera,Ataukah Dapat Ditunda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar