Sabtu, 24 Mei 2008

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang IhramMenunaikan Manasik

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang IhramMenunaikan Manasik

>> Pertanyaan :

Yang diterangkan di atas adalah bagi orang yang tidak mampumenyempurnakan manasik haji, lalu bagaimana kalau jamaah meninggal disaat sedang melakukan ibadah haji, bagaimana hukumnya?

>> Jawaban :

Apabila seorang jamaah haji meninggal dunia di saat melakukan manasik[ibadah haji] maka di antara ulama ada yang mengatakan: Kalau hajinyaadalah haji wajib, maka amalan-amalan haji yang belum ia kerjakanharus dikerjakan oleh yang lain [digantikan]. Dan di antara merekajuga ada yang berpendapat: Tidak perlu diselesaikan oleh orang lain.Pendapat yang terakhir ini yang rajih [kuat]. Dalilnya adalah haditsyang bersumber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu yang menceritakantentang seorang lelaki yang dihempaskan oleh untanya di saat ia sedangwuquf di Arafah, maka Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara,kafankanlah dengan dua pakaian [ihram]nya, jangan kamu tutup kepalanyadan jangan kamu memberinya wewangian, karena kelak di hari Kiamat iaakan dibangkit-kan dalam keadaan bertalbiyah.

Dan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam tidak menyuruh seorang pundi antara mereka untuk menyelesaikan manasik haji orang itu; dan kalaukita melakukan penyempurnaan terhadap manasik haji orang yangmeninggal tersebut, maka berarti orang yang menyelesaikan [pengganti]manasik orang yang meninggal tadi menanggalkan si janazah dariihramnya, maka ia kelak tidak akan dibangkitkan dalam keadaanbertalbiyah karena telah ditahallulkan oleh orang yang menyempurnakanhajinya. Yang jelas, pendapat yang kuat yang tidak diragukan adalahyang mengatakan bahwa apabila ada seseorang meninggal di saatmenunaikan ibadah [manasik] maka tidak perlu diselesaikan ibadahnya,apakah haji yang dilakukan itu haji wajib ataupun haji sunnat.

>> Pertanyaan : Namun, apakah hukum tersebut terbatas pada waktu orangitu masih bertalbiyah, yakni sebelum melontar Jumrah Aqabah, ataukahmeliputi semua amalan haji?

>> Jawaban : Meliputi semua amalan haji, baik itu sebelum melaku-kantahallul pertama atau sesudahnya, tetap tidak perlu diselesaikanhajinya [oleh orang lain].

[ Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang IhramMenunaikan Manasik diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang IhramMenunaikan Manasik.

Tidak ada komentar: