Sabtu, 24 Mei 2008

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Kumpulan Artikel Islami

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

>> Pertanyaan :

Seorang wanita dari Saba' dan dikenal sebagai wanita yang baik/shalihah,berusia menjelang usia lanjut; saat ini hendak melakukan ibadah hajiIslam akan tetapi dia tidak mempunyai mahram. Di negerinya/tempatnyaada orang terpandang yang dikenal sebagai orang yang baik/shalih jugaakan melakukan haji bersama wanita-wanita mahramnya; apakah shah bagiwanita tadi melakukan haji bersama orang yang baik tersebut danwanita-wanita mahramnya alias dia bersama-sama dengan parawanita-wanita mahramnya sedangkan orang tersebut bertindak sebagaipengawas Ataukah kewajiban haji baginya gugur karena tidak mempunyaimahram tersebut meskipun dia mampu dari sisi finansial/biaya. Mohonkami diberikan fatwa berkaitan dengan hal tersebut, semoga Allahmemberkahi anda. Hal ini kami ajukan lantaran terjadi perbedaanpendapat antara kami dan sebagian ikhwan.?

>> Jawaban :

Seorang wanita dari Saba' dan dikenal sebagai wanita yang baik/shalihah,berusia menjelang usia lanjut; saat ini hendak melakukan ibadah hajiIslam akan tetapi dia tidak mempunyai mahram. Di negerinya/tempatnyaada orang terpandang yang dikenal sebagai orang yang baik/shalih jugaakan melakukan haji bersama wanita-wanita mahramnya; apakah shah bagiwanita tadi melakukan haji bersama orang yang baik tersebut danwanita-wanita mahramnya alias dia bersama-sama dengan parawanita-wanita mahramnya sedangkan orang tersebut bertindak sebagaipengawas Ataukah kewajiban haji baginya gugur karena tidak mempunyaimahram tersebut meskipun dia mampu dari sisi finansial/biaya. Mohonkami diberikan fatwa berkaitan dengan hal tersebut, semoga Allahmemberkahi anda. Hal ini kami ajukan lantaran terjadi perbedaanpendapat antara kami dan sebagian ikhwan.

Artikel Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram.

Tidak ada komentar: