Kumpulan Artikel Islami
Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji
>> Pertanyaan :
Kami sangat senang kalau tuan guru yang mulia menjelaskan tentangperwakilan sebagian amalan haji?
>> Jawaban :
Perwakilan sebagian amalan haji artinya adalah seseorang mewakilkankepada orang lain untuk mengerjakan sebagian amalan hajinya, sepertimenyuruh orang lain untuk melakukan thawaf untuk dirinya, mensaikan,mewuqufkan, memabitkan atau melontarkan dan lain-lainnya. Pendapatyang kuat adalah bahwasanya tidak boleh bagi seseorang mewakilkansalah satu amalan haji atau umrah kepada orang lain, baik itu hajiwajib atau haji sunnat. Yang demikian itu karena di antara kekhasanibadah haji dan umrah adalah bahwasanya apabila seseorang telahberihram untuk menunaikan haji dan umrah, maka hal itu berubah menjadifardhu [wajib] sekali pun haji atau umrah yang dilakukan adalah hajisunnat atau umrah sunnat. Sebab Allah Subhannahu wa Ta'ala telahberfirman,
[Musim] haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yangmenetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidakboleh rafats, berbuat fasik dan bantah-bantahan di dalam masamengerjakan haji. [Al-Baqarah: 197].
Ayat di atas diturunkan sebelum diwajibkannya ibadah haji, yaitusebelum firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagiorang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. [Ali Imran:97]
Itu semua menunjukkan bahwasanya apabila seseorang telah berihram hajiatau umrah, maka apa yang dilakukannya menjadi fardhu [wajib] dandemikian pula apabila seseorang telah memulai haji atau umrah, karenaAllah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badanmereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka danhendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu [Baitullah].[Al-Hajj: 29].
Ayat ini menunjukkan bahwa memulai melakukan rangkaian ibadah haji itusama dengan harus menunaikan nadzar. Maka berdasar-kan hal tersebut,tidak boleh bagi seseorang mewakilkan salah satu dari rangkaian amalanhaji kepada orang lain; dan saya belum menemukan di dalam Sunnah bahwamewakilkan salah satu amalan haji kepada orang lain itu pernah terjadi,kecuali adanya beberapa shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam yangmewakili anak-anak mereka dalam melontar. Lebih dipertegas lagi olehriwayat bahwasanya Ummu Salamah Radhiallaahu anha ketika akan keluarberkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin keluar [untuk haji],namun aku sedang sakit. Maka Nabi menjawab, Lakukanlah thawaf dibelakang orang banyak dengan menaiki kendaraan.[ Dikeluarkan oleh Al-Bukhari[no. 1619] dalam kitab Al-Hajj, Muslim [no. 257] dalam kitab Al-Hajj.]Hadits ini menunjukkan bahwa mewakilkan salah satu dari rangkaianamalan haji itu tidak boleh.
[ Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ]
Artikel Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar