Kumpulan Artikel Islami
Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit
>> Pertanyaan :
Ada sebagian orang yang berhutang uang kepada perusahaan danpembayarannya dikredit melalui potongan gaji, hal itu ia lakukansupaya dapat pergi haji. Bagaimana menurut Syaikh?
>> Jawaban :
Menurut pengetahuan saya, hendaknya ia tidak melakukan hal itu, sebabseseorang tidak wajib menunaikan ibadah haji jika ia sedang menanggunghutang. Lalu bagaimana halnya dengan berhutang untuk menunaikan ibadahhaji! Maka saya berpandangan, jangan berhutang untuk menunaikanibadah haji, karena ibadah haji dalam kondisi seperti itu hukumnyatidak wajib atasnya, seharusnya ia menerima rukhshah [keringanan] dariAllah Subhannahu wa Ta'ala dan kemurahan rahmat-Nya dan tidakmemak-sakan diri dengan berhutang yang ia sendiri tidak tahu kapandapat melunasinya, bahkan barangkali ia mati dan belum sempatmenunaikan hutangnya. Lalu jika begitu ia menanggung beban hutangselama-lamanya.
Fatawa nur alad darb: Ibnu Utsaimin, jilid 1, hal. 277.
Artikel Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar