Kumpulan Artikel Islami
Inilah Hari-Hari Tasyriq
>> Pertanyaan :
Apa hukum meninggalkan kewajiban melontar jumarat pada tanggal 12karena mengira bahwa yang demikian inilah yang disebut tajil [nafarawal], juga meninggalkan mabit di Mina dan thawaf wada karena tidaktahu?
>> Jawaban :
Haji Anda sah, karena tidak meninggalkan salah satu rukun haji, namunAnda meninggalkan 3 kewajiban. Yang pertama, kewajiban mabit [bermalam]di Mina pada malam tanggal 12. Yang kedua, kewajiban melontar 3 Jumrohpada hari tanggal 12, dan yang ketiga, kewajiban melakukan thawaf wada.Kewajiban haji, sebagaimana dijelaskan oleh para ahli ilmu [ulama],apabila ditinggalkan oleh seseorang di dalam menunaikan ibadah haji,maka ia wajib membayar dam [denda] berupa menyembelih seekor binatangkorban di Mekkah dan membagikan daging-nya kepada oranag-orang faqirmiskin. Akan tetapi tidak mabit di Mina satu malam itu tidakmewajibkan bayar dam. Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkankepada saudara-saudaraku para jamaah haji tentang kesalahan saudarapenanya, yaitu banyak jamaah haji yang memahami firman Allah q: Makabarangsiapa yang ingin cepat berangkat [dari Mina] sesudah dua hari..[Al-Baqarah: 202]. Mereka memahaminya berangkat dari Mina sesudahhari ke 11 dengan anggapan bahwa setelah dua hari dimaksud adalahhari raya [tanggal 10] dan hari ke 11. Padahal tidak seperti itu! Ituadalah kesalahan di dalam memahami ayat, sebab Allah Subhannahu waTa'ala berfirman,
Dan berdzikirlah [dengan menyebut] nama Allah dalam beberapa hariyang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat [dari Mina]sesudah dua hari maka tiada dosa baginya. [Al-Baqarah: 202].
Yang dimaksud beberapa hari yang berbilang di dalam ayat itu ialahhari-hari tasyriq, yaitu yang dimulai dari hari ke 11. Maka dengandemikian, maksud dari firman-Nya: Barangsiapa yang ingin cepatberangkat [dari Mina] sesudah dua hari adalah sesudah dua hari darihari-hari tasyriq, yaitu hari ke 12. Maka hendaknya setiap orangmeluruskan pemahamannya terhadap masalah ini agar tidak keliru danberbuat kesalahan.
[Ibnu Utsaimin: Fatawa al-hajj wal umrah, hal. 18.]
Artikel Inilah Hari-Hari Tasyriq diambil dari http://www.asofwah.or.id
Inilah Hari-Hari Tasyriq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar