Rabu, 02 Juli 2008

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Kumpulan Artikel Islami

Wakil Dalam Melempar Jumrah

>> Pertanyaan :

Lajnah Daimah ditanya: Seorang laki-laki menunaikan ibadah hajidengan disertai kaum wanita yang masih muda. Sementara berdesakanmenyulitkan mereka apalagi penuh dan padat pada pelaksanaan hajiadalah suatu hal yang biasa terjadi, sementara bila para wanitatersebut memaksa menerobos, maka khawatir jatuh dan mati, apakah bolehmewakilkan melempar jumrah kepada laki-laki yang merupakan kerabatmereka Dan apakah boleh mereka melempar jumrah aqabah sebelum terbitmatahari pada hari raya dan sisanya diwakilkan kepadanya dan dilakukanpelemparan setelah tergelincir matahari ?

>> Jawaban :

Barang siapa yang tidak mampu melempar jumrah, maka ia bolehmewakilkan kepada orang lain baik jumrah aqabah atau yang lainnya. Danhendaknya mencari orang yang bisa dipercaya yang telah menunaikanibadah haji saat itu juga. Bagi wanita remaja boleh wakil kepada oranglain, jika ia takut berdesak-desakan dengan laki-laki. Dan boleh bagiwanita melempar jumrah aqabah di akhir malam pada malam hari raya iduladha atau sebelum terbit matahari di pagi hari raya idul adha karenaNabi memberi rukhsah [dispensasi] bagi orang-orang yang lemah.

Artikel Wakil Dalam Melempar Jumrah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wakil Dalam Melempar Jumrah.

Tidak ada komentar: