Kumpulan Artikel Islami
Hukum Berbisnis Cafe-Cafe Internet [Warnet] Hukum Berbisnis Cafe-Cafe Internet [Warnet]
Kategori Media Dan Sarana
Jumat, 22 Juli 2005 07:02:41 WIBHUKUM BERBISNIS CAFÃâ°-CAFÃⰠINTERNET [WARNET]OlehSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-JibrinPertanyaanSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Beberapa hari ini telah menjamur apa yang disebut dengan café-café internet, semacam tempat yang di dalamnya terdapat media computer, dimana pemiliknya menyewakan perjam, misalnya ; kepada para pelanggan yang melaluinya mereka dapat menjelajahi internet. Sekalipun terkadang hal ini juga digunakan oleh sebagian pelanggan yang sebenarnya tidak bisa ikut mengoperasikannya, hanya saja kebanyakan para pemuda justru menjadikannya sebagai ajang untuk menjelajahi sebagian situs-situs yang tidak senonoh.Karenanya, kami berharap dari yang mulia berdasarkan apa yang telah kami paparkan diatas untuk memberikan pengarahan seputar hukum berbisnis warnet tesebut, hukum menyewakan kios/tempat bagi mereka yang menyewanya, hukum mengunjunginya dan ketentuan tentang hal itu, semoga Allah membalas kebaikan anda.JawabanPara pemilik café-café dan pemilik media-media computer tersebut wajib menjaganya dari kerusakan dan para perusak serta menjauhi setiap kejelekan dan amal jelek.Tidak dapat disangkal lagi bahwa media-media computer tersebut ibarat senjata bermata dua akan tetapi realitasnya, kerusakan dan kejahatan yang lebih dominan ada di dalamnya dan mayoritas mereka yang sering mengunjungi café-café seperti itu dan melihat apa yang ditampilkan dan dikirim oleh media-media tersebut juga berupa kejahatan dan kerusakan.Kami telah melihat sendiri pengaruh yang demikian serius dan penyimpangan yang terjadi pada para pemuda yang menerima tampilan gambar-gambar porno, ungkapan-ungkapan yang mengandung fitnah, syubhat-syubhat yang menyesatkan dan hikayat-hikayat dusta yang disediakan oleh media tersebut.Nasehat kami untuk para pemilik warnet ini agar mencegah jenis berlangganan program seperti ini, baik di dalam menerima maupun menampilkannya.Adalah wajib menjadikan suatu bentuk pengawasan ketat terhadap setiap pelanggan warnet tersebut hingga dia berhati-hati terhadapnya dan para pemiliknya dapat membatasinya pada hal-hal yang berguna buat kaum muslimin, baik terhadap urusan dien maupun urusan dunia mereka.Wallahu a’lam[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, pada tanggal 24-7-1420H][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1493&bagian=0
Artikel Hukum Berbisnis Cafe-Cafe Internet [Warnet] diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Berbisnis Cafe-Cafe Internet [Warnet].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar