Kumpulan Artikel Islami
Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja
Kategori Shalat
Rabu, 3 Maret 2004 13:55:35 WIBHUKUM MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJAOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : â€Å"Kakak saya tidak melaksanakan shalat, apakah saya boleh berhubungan dengannya atau tidak Perlu diketahui bahwa ia hanyalah kakak saya seayahâ€Â.Jawaban.Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir, ini berarti ia telah melakukan kekufuran yang besar menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, yang demikian ini jika orang tersebut mengakui kewajiban tersebut. Jika ia tidak mengakui kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut seluruh ahlul ilmi, demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya :Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan punckanya adalah jihad†[Dikeluarkan oleh Imam Ahmad [5/231], At-Turmudzi, kitab Al-Iman [2616], Ibnu Majah, kitab Al-Fitan [3973] dengan isnad shahih]â€Å"Artinya : Sesungguhnya [pembatas] antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat†[Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab Al-Iman [82]]â€Å"Artinya : Perjanjian [pembatas] antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir†[Dikeluarkan oleh Imam Ahmad [5/346] dan para penyusun kitab Sunnan denan isnad shahih, At-Turmudzi, kitab Al-Iman [2621], An-Nasa’i, kitab Ash-Shalah [1/232], Ibnu Majah, kitab Iqamatus Shalat [1079]]Karena orang yang mengingkari kewajiban shalat berarti ia mendustakan Allah dan RasulNya serta ijma’ ahlul ilmi wal iman, maka kekufurannya lebih besar dari pada yang meninggalkannya karena meremehkan. Untuk kedua kondisi tersebut, wajib atas penguasa kaum Muslimin untuk menyuruh bertaubat kepada orang yang meninggalkan shalat, jika enggan maka harus dibunuh, hal ini berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Lain dari itu, selama masa diperintahkan untuk bertaubat, harus mengasingkan orang yang meninggalkan shalat dan tidak berhubungan dengannya serta tidak memenuhi undangannya sampai ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya, namun disamping itu harus tetap menasehatinya dan mengajaknya kepada kebenaran serta memperingatkannya terhadap akibat-akibat buruk meninggalkan shalat baik di dunia maupun di akhirat kelak, dengan demikian diaharapkan ia mau bertaubat sehingga Allah menerima taubatnya.[Kitab Ad-Da’wah, halaman 93, Ibnu Baz][Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 179-180 Darul Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=361&bagian=0
Artikel Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar