Kumpulan Artikel Islami
Terlaknatnya Orang Yang Suka Menyebarkan Fitnah
>> Pertanyaan :
Apa hukum laki-laki yang melarang istrinya berkunjung ke rumahkeluarganya jika memang keluarganya itu selalu menyebarkan konflik danikut campur dalam kehidupan rumah tangganya Apa pula batas minimalyang dituntut dari seorang istri dalam bersilaturrahmi dengankeluarganya. Apakah cukup dengan surat dan pembicaraan lewat teleponsaja?
>> Jawaban :
Benar. Seorang laki-laki berhak melarang istrinya berkunjung ke rumahkeluarganya jika kunjungan tersebut merusak agamanya dan menimbulkankerusakan pada hak suaminya. Karena mencegahnya berarti tindakanpreventif terhadap hal-hal yang bisa merusak di samping masih ada caralain bagi si istri untuk menghubungi keluarganya selain denganberkunjung ke rumah mereka, yaitu dengan mengirim surat atau berbicaralewat telepon jika itu tidak menimbulkan kekhawatiran lain,berdasarkan firman Allah Taala,
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. [At-Taghabun:16].
Ada ancaman keras terhadap orang yang berusaha merusak pan-danganseorang istri terhadap suaminya dan membuat si istri berfikiran burukterhadap suaminya. Disebutkan dalam sebuah hadits,
Bukanlah dari golongan kami orang yang sukamembual kepada seorang wanita tentang keburukan-keburukan suaminya.
Maksudnya adalah merusak perilakunya terhadap suaminya danmenyebabkannya berbuat nusyuz terhadapnya. Yang wajib atas keluarga siistri adalah memelihara kedamaian antara mereka berdua, karena hal itumerupakan kemaslahatannya dan kemaslahatan mereka juga.
[ Kitab Ad-Dawah [7], Syaikh Al-Fauzan, hal. 156.]
Artikel Terlaknatnya Orang Yang Suka Menyebarkan Fitnah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Terlaknatnya Orang Yang Suka Menyebarkan Fitnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar