Jumat, 11 Juli 2008

Putri-Putri Saudara Kandung Tidak Mewarisi Warisan Paman Yang Meninggal Jika Ada Laki-Laki

Kumpulan Artikel Islami

Putri-Putri Saudara Kandung Tidak Mewarisi Warisan Paman Yang Meninggal Jika Ada Laki-Laki Putri-Putri Saudara Kandung Tidak Mewarisi Warisan Paman Yang Meninggal Jika Ada Laki-Laki

Kategori Waris Dan Wasiat

Selasa, 14 Juni 2005 07:17:59 WIBPUTRI-PUTRI SAUDARA KANDUNG TIDAK MEWARISI WARISAN PAMAN YANG MENINGGAL JIKA ADA LAKI-LAKIOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang laki-laki meninggal dunia, ia tidak mempunyai istri tidak pula anak, tapi ada keponakan dari saudara kandungnya yang telah meninggal. Apakah keponakan-keponakan itu, baik laki-laki maupun perempuan, mewarisi harta pamannya yang meninggal itu JawabanJika kenyataannya seperti yang disebutkan oleh penanya, maka seluruh warisan itu menjadi hak anak-anak laki-laki saudaranya itu, adapun anak-anak perempuannya tidak mewarisi, demikian menurut ijma’ kaum Muslimin berdasrkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamâ€Å"Artinya : Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada ahli warisnya, adapun selebihnya menjadi hak kerabat laki-laki yang paling dekat hubungannya [dengan si mayat]” [Disepakati keshahihannya]Karena keponakan-keponakan perempuan itu tidak termasuk ashabul furudh dan tidak juga ashabah tapi termasuk dzawil arham menurut ijma’ para ahlul ilmi.[Ibnu Baz, Fatawa Islamiyah, Juz 3, hal. 56]BAGIAN WARISAN BAGI YANG TELAH MENINGGAL KETIKA AYAHNYA MASIH HIDUPOlehSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-JibrinPertanyaan.Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum syari’at tentang mencegah seorang laki-laki yang meninggal ketika ayahnya masih hidup dari harta warisan, walaupun yang meninggal itu mempunyai banyak anak yang masih kecil-kecil dan juga miskin Apakah kita boleh memberikan sedikit bagian kepada mereka [anak-anaknya] walaupun tidak disukai oleh para ahli waris Jawaban.Disyari’atkan bagi seseorang, bila anaknya meninggal dunia dengan meninggalkan anak-anak, ketika ia masih hidup, untuk mewasiatkan bagi mereka [cucu-cucunya itu] bagian yang kurang dari sepertiganya walaupun paman-paman mereka tidak menyukai hal ini. Karena seseorang itu berhak menggunakan sepertiga hartanya setelah ia meninggal dunia. Jika cucu-cucu itu tidak ikut mewarisi maka dianjurkan untuk mewasiatkan bagian ayah mereka jika sebanyak sepertiganya atau kurang, sesuai dengan ijtihadnya. Kalau ia tidak berwasiat, maka cucu-cucunya itu tidak mendapatkan apa-apa kecuali jika paman-paman mereka mengizinkannya.[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Islamiyah, Juz 3, hal. 54][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1456&bagian=0


Artikel Putri-Putri Saudara Kandung Tidak Mewarisi Warisan Paman Yang Meninggal Jika Ada Laki-Laki diambil dari http://www.asofwah.or.id
Putri-Putri Saudara Kandung Tidak Mewarisi Warisan Paman Yang Meninggal Jika Ada Laki-Laki.

Tidak ada komentar: