Kumpulan Artikel Islami
Mengakhirkan Penguburan Mayat Karena Menunggu Datangnya Kerabat Mengakhirkan Penguburan Mayat Karena Menunggu Datangnya Kerabat
Kategori Jenazah
Selasa, 10 Mei 2005 06:32:12 WIBMENGAKHIRKAN PENGUBURAN MAYAT KARENA MENUNGGU DATANNYA KERABATOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat Syaikh tentang mengakhirkan penguburan mayat karena menunggu datangnya sebagian kerabat mayit dari tempat yang jauh Jawaban.Disyariatkan untuk menguburkan mayat sesegera mungkin, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Segerakanlah [pengurusan] jenazah, apabila ia orang yang baik maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan terhadapnya, tetapi jika tidak demikian maka ia adalah kejelekan yang kalian letakkan dari punggung kalian†[1]Tidak selayaknya mengaakhirkan penguburan mayat karena menunggu sebagian keluarganya, kecuali jika hanya sebentar saja. Jika tidak maka menyegerakannya adalah lebih utama. Jika keluarganya datang maka mereka bisa menshalati di atas kuburannya sebagaimana yang diperbuat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau shalat di atas kuburan seorang perempuan yang suka membersihkan masjid, lalu mereka menguburkannya tanpa memberitahu beliau, maka beliau bersabda :†Tunjukkanlah kuburannya kepadakuâ€Â. Maka merekapun menunjukkannya lalu beliau shalat di atsa kuburannya. [2]Pertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Mengabarkan kematian seseorang kepada keluarga atau kerabatnya dengan tujuan mengumpulkan mereka untuk menshalatinya, apakah termasuk undangan yang terlarang ataukah ia dibolehkan Jawaban.Ini adalah termasuk undangan kematian yang dibolehkan,oleh karenanya Nabi mengumpulkan orang-orang atas kematian Najasyi, [3] dan beliau berkata tentang wanita yang membersihkan masjid yang dikuburkan para sahabat tanpa memberi tahu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda.â€Å"Artinya : Mengapa kalian tidak memberi tahu akuâ€ÂJadi tidak mengapa mengkhabarkan kematian seseorang dengan tujuan memperbanyak orang yang menshalatinya, karena hal itu ada riwayat yang mirip dengannya dalam sunnah. Demikian pula memberi tahu keluarganya dan anak keturunannya untuk berkumpul menshalatinya tidaklah mengapa.[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah Oleh Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]_________Foote Note.[1]. Bukhari, Kitab Al-Janaiz, bab mempercepat prosesi jenazah 1315, dan Muslim, Al-Janaiz, bab bersegera dalam mengurus mayat 944[2]. Bukhari, Kitab Al-Janaiz, bab shalat di atas kubur setelah dimakamkan 1337, dan Muslim, Kitab Al-Janaiz, bab shalat di atas kubur 956[3]. Bukhari, Kitab Al-Janaiz, bab seseorang yang mengundang keluarga mayat 245 dan Muslim, Al-Janaiz, bab bertakbir untuk jenazah 951
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1427&bagian=0
Artikel Mengakhirkan Penguburan Mayat Karena Menunggu Datangnya Kerabat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mengakhirkan Penguburan Mayat Karena Menunggu Datangnya Kerabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar