Jumat, 11 Juli 2008

Melihat Perempuan Yang Dilamar

Kumpulan Artikel Islami

Melihat Perempuan Yang Dilamar

>> Pertanyaan :

Di antara faktor penyebab perceraian [thalak], wahai Syaikh yangterhormat, adalah suami tidak melihat istrinya sebelum menikahdengan-nya, padahal agama kita, Dienul-Islam membolehkan hal itukepada kita. Apa komentar Syaikh terhadap topik ini?

>> Jawaban :

Tidak diragukan lagi bahwa tidak melihat calon istri sebelummenikahinya kadang-kadang menjadi salah satu sebab pemicu perceraianapabila ternyata suami menemukannya tidak seperti yang diberitakankepadanya. Maka dari itu Allah Subhannahu wa Ta'ala mensyariatkanbagi calon suami melihat perempuan [yang akan dinikahinya] sebelumpernikahan terjadi, selama hal itu bisa dilakukan. RasulullahShalallaahu alaihi wasalam bersabda,

Apabila seorang dari kalian meminang perempuan,maka jika memungkinkan melihat kepada apa yang mendorongnya untukmenikahinya, maka lakukanlah, sebab yang demikian itu lebih bisamenjamin kelanggengan hubungan di antara mereka berdua.

Hadits tersebut dinilai shahih oleh Al-Hakim yang bersumber darihadits Jabir Radhiallaahu anhu. Imam Ahmad, At-Turmudzi, An-Nai danIbnu Majah telah meriwayatkan dari sumber Al-Mughirah bin SyubahRadhiallaahu anhu., bahawasanya [ketika] ia meminang seorang perempuan,Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

Lihatlah dia, karena yang demikian itu lebih bisamenjamin ke-langgengan hubungan di antara kalian berdua.

Imam Muslim meriwayatkan juga di dalam Shahih-nya hadits yangbersumber dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu., bahwasanya ada seoranglelaki mence-ritakan kepada Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalambahwasanya ia telah meminang seorang perempuan, maka RasulullahShalallaahu alaihi wasalam bersabda kepadanya, Apakah engkau telahmelihatnya.

Hadits-hadits di atas dan hadits lain yang semakna dengannya, semuamenunjukkan dibolehkan [bagi laki-laki] melihat perempuan yangdipinangnya sebelum akad nikah terlanjur dilaksanakan, karena yangdemikian itu lebih menguatkan hubungan dan akan lebih baik akibatnyadi kemudian hari. Itu merupakan bagian dari keindahan Syariat Islamyang datang dengan membawa segala apa yang menjadi maslahat dankebaikan bagi seluruh manusia dan kebahagiaan bagi masyarakat baik didunia maupun di akhirat kelak. Maha Suci Allah yang telahmensyariatkan dan menjelaskannya serta menjadikannya bagaikan bahteraNabi Nuh, yang siapa saja yang ikut mengendarainya pasti selamat dansiapa yang keluar darinya pasti binasa.

[ Fatwa Syaikh Ibnu Baz dimuat di dalam Majalah al-Dawah, tanggal4/4/1410. ]

Artikel Melihat Perempuan Yang Dilamar diambil dari http://www.asofwah.or.id
Melihat Perempuan Yang Dilamar.

Tidak ada komentar: