Jumat, 11 Juli 2008

Makna Istihadhah Dan Kondisi Wanita Mustahadhah

Kumpulan Artikel Islami

Makna Istihadhah Dan Kondisi Wanita Mustahadhah Makna Istihadhah Dan Kondisi Wanita Mustahadhah

Kategori Wanita - Darah Wanita

Minggu, 15 Mei 2005 06:57:19 WIBISTIHADHAH DAN HUKUM-HUKUMNYAOlehSyaikh Muhammad bin Shaleh Al 'UtsaiminBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2][1]. Makna IstihadhahIstihadhah ialah keluarnya darah terus menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan.Dalil kondisi pertama, yakni keluarnya darah terus menerus tanpa henti sama sekali, hadits riwayat Al-Bukhari dan Aisyah Radhiyallahu bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Ya Rasulullah, sungguh aku ini tidak pernah suci” Dalam riwayat lain : â€Å"Aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci”Dalil kondisi kedua, yakni darah tidak berhenti kecuali sebentar, hadits dari Hamnah bin Jahsy ketika datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata.â€Å"Artinya : Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali” [Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan menyatakan shahih. Disebutkan pula bahwa hadits ini menurut Ima Ahmad Shahih, sedang menurut Al-Bukhari hasan][2]. Kondisi Wanita MustahadhahAda tiga kondisi bagi wanita mustahadhah[a]. Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya. Dalam kondisi ini, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus menerus. Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang selainnya merupakan istihadhah. Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Ya, Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat Nabi menjawab : Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat” [Hadits riwayat Al-Bukhari]Diriwayatkan dalam shahih Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda keapda Ummu Habibah binti Jahsy.â€Å"Artinya : Diamlah selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat”Dengan demikian, wanita mustahadhah yang haidnya sudah jelas waktunya menunggu selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan shalat, biarpun darah pada saat itu masih keluar.[b]. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya sebelum mengalami istihadhah, karena istihadhah tersebut terus menerus terjadi padanya mulai dari saat pertama kali ia mendapati darah. Dalam kondisi ini, hendaklah ia melakukan tamyiz [pembedaan] ; seperti jika darahnya berwarna hitam, atau kental, atau berbau maka yang terjadi adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan jika tidak demikian, yang terjadi adalah istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.Misalnya, seorang wanita pada saat pertama kali mendapati darah, dan darah itu keluar terus menerus ; akan tetapi ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya berwarna hitam kemudian setelah itu berwarna merah, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya kental kemudian setelah itu encer, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan berbau darah haid tetapi setelah itu tidak berbau. Maka haidnya yaitu darah yang berwarna hitam [pada kasus pertama], darah kental [pada kasus kedua] dan darah yang berbau [pada kasus ketiga]. Sedangkan selain hal tersebut, dianggap sebagai darah istihadhah.Berdasrkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy.â€Å"Artinya : Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui. Jika demikian maka tinggalkan shalat. Tetapi jika selainnya maka berwudhulah dan lakukan shalat karena itu darah penyakit” [Hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa’i dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim]Hadits ini, meskipun perlu ditinjau lagi daris egi sanad dan matannya, telah diamalkan oleh para ulama rahimahullah. Dan hal itu lebih utama daripada dikembalikan kepada kebiasaan kaum wanita pada umumnya.[c].Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya dan tidak bisa dibedakan secara tepat darahnya. Seperti : jika istihadhah yang dialaminya terjadi terus menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah sementara darahnya menurut satu sifat saja atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap sebagai darah haid. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum wanita pada umumya. Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah. Sedang selebihnya merupakan istihadhah.Mislnya, seorang wanita saat pertama kali melihat darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang darah haid, baik melalui warna ataupun dengan cara lain. Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari dimulai dari tangal 5 tersebut.Hal ini berdasrkan hadits Hammah binti Jahsy Radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamâ€Å"Artinya : Ya, Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah mengahalangiku shalat dan berpuasa Beliau bersabda : â€Å"Aku beritahukan kepadamua [untuk menggunakan] kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata : â€Å"Darahnya lebih banyak dari itu”. Nabipun bersabda : â€Å"ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta’ala, lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 23 hari dan puasalah” [Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Menurut Ahmad dan At-Tirmidzi hadits ini shahih sedang menurut Al-Bukhari hasan]Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : â€Å"6 atau 7 hari” tersebut bukan untuk memberikan pilihan, tapi agar si wanita berijtihad dengan cara memperhatikan mana yang lebih mendekati kondisinya dari wanita lain yang lebih mirip kondisi fisiknya, lebih dekat usia dan hubungan kekeluargaannya serta memperhatikan mana yang lebih mendekati haid dari keadaan darahnya dan pertimbangan-pertimbangan lainnya. Jika kondisi yang lebih mendekati selama 6 hari, maka dia hitung masa haidnya 6 hari ; tetapi jika kondisi yang lebih mendekati selama 7 hari, maka dia hitung masa haidnya 7 hari.[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin-Nisa' Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita hal 44 - 49 terbitan Darul Haq, Penerjemah Muhammad Yusuf Harin. MA]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1432&bagian=0


Artikel Makna Istihadhah Dan Kondisi Wanita Mustahadhah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Makna Istihadhah Dan Kondisi Wanita Mustahadhah.

Tidak ada komentar: