Jumat, 11 Juli 2008

Kadar Nafkah Yang Wajib Atas Suami

Kumpulan Artikel Islami

Kadar Nafkah Yang Wajib Atas Suami

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: Kebanyakan para istrimenuntut suami dengan tuntutan di luar kemampuan-nya dengan anggapanbahwa demikian itu adalah hak para istri. Apakah hal tersebutdibenarkan?

>> Jawaban :

Sikap dan tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan, berdasar-kanfirman Allah : Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurutkemampuan-nya. Dan orang yang disempitkan rizkinya kendaklah memberinafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidakmemikulkan beban kepada seseorang melainkan [sekedar] apa yang Allahberikan kepadanya. [Ath-Thalaq: 7]. Tidak boleh wanita menuntutsesuatu di luar kemampuan suaminya dan tidak dibolehkan menuntutsesuatu yang di luar kewajaran walaupun suami-nya mampu, berdasarkanfirman Allah : Dan bergaullah dengan mereka secara patut. [An-Nisa:19]. Dan juga firman Allah: Dan para wanita mempunyai hak yangseimbang dengan kewajibannya menurut cara yang maruf. [Al-Baqarah:228]. Sebaliknya suami tidak boleh menahan harta dan tidak memberinafkah kepada istri secara wajar sebab sebagian suami yang bakhilmenahan harta-nya dan tidak mau memberi nafkah kepada istrinya, dalamkondisi seperti ini istri boleh mengambil nafkah dari harta suaminyawalaupun tanpa sepenge-tahuannya. Dalam suatu riwayat Hindun bintiUtbah mengeluh kepada Rasulullah bahwa suaminya, Abu Sofyan bakhil [pelit/kikir]tidak memberi nafkah secara wajar kepada keluarganya, beliau bersabda: Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupikebutuhanmu dan keluargamu.

Artikel Kadar Nafkah Yang Wajib Atas Suami diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kadar Nafkah Yang Wajib Atas Suami.

Tidak ada komentar: