Kumpulan Artikel Islami
Hukum Mencari-Cari Rukhsah Para Fuqaha Ketika Terjadi Perselisihan 3/3 Hukum Mencari-Cari Rukhsah Para Fuqaha Ketika Terjadi Perselisihan 3/3
Kategori Akhlak
Selasa, 2 Nopember 2004 01:17:04 WIBHUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA' KETIKA TERJADI PERSELISIHANOlehSyaikh Abu Abdirrahman Ibrahim bin Abdillah Al-Mazru'iBagian Terakhir dari Tiga Tulisan [3/3]SIKAP YANG BENAR TERHADAP PERBEDAAN PENDAPAT DALAM SUATU MASALAH DAN APAKAH YANG WAJIB BAGI ORANG YANG MEMINTA FATWA .Jika seorang muslim mendapatkan banyak fatwa dalam suatu permasalahan, maka bagaimanakah sikapnya yang benar dengan perbedaan pendapat ini .Tidak boleh baginya mencari-cari rukhsah para fuqaha' dan wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar dalam permasalahan tersebut.Lalu apakah yang harus dia lakukan.?
>> Jawaban :Selayaknya pilihannya itu berdasarkan timbangan yang pasti, yang bisa digunakan untuk mengetahui pendapat yang rajih [kuat] dari pendapat yang marjuh [lemah]. Dan timbangan ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Dan jika kalian berselisih tentang suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul" [An-Nisa : 59]Maka pendapat mana saja yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah, maka itulah yang benar dan yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah maka pendapat itu batil.[1]. Wajib bagi seorang muslim yang [mampu] meneliti untuk memilih pendapat yang sesuai dengan dalil yang kuat. Abu Amr Ibnu Abdil Barr berkata :"Yang wajib dalam menyikapi perselisihan para ulama adalah mencari dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah dan ijma' serta qiyas yang berdasarkan ushul-ushul [qaidah-qaidah pokok] yang bersumber dari semua itu. Dan demikian itu tidak bisa tidak. Dan jika semua kuat dalil-dalil [khilaf tersebut], maka wajib untuk memilih pendapat yang paling menyerupai dengan apa-apa yang telah kita sebutkan dengan Kitab dan Sunnah. Apabila dalil-dalil [khilaf tersebut] tidak jelas maka wajib untuk tawaqquf [menahan diri]. Apabila seseorang terpaksa mengamalkan salah satu pendapat [dari khilaf tersebut] pada kondisi yang khusus pada dirinya, maka boleh baginya untuk taqlid sebagaimana dibolehkan bagi orang awam. Dan dia dapat mengamalkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam "Kebaikan itu adalah apa yang menenangkan hati dan dosa adalah apa yang menggelisahkan hati. Maka tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu menuju kepada apa-apa yang tidak meragukanmu". [Jami' Bayan Al-Ilmi 2/80-81]. Demikian juga perkataan Al-Khatib Al-Baghdadi di dalam kitab Al-Faqih Wal-Mutafaqih 2/203[2]. Wajib bagi seorang muslim untuk meminta fatwa kepada orang yang telah terpenuhi syarat-syarat untuk berfatwa, baik dalam hal ilmu maupun wara' [kehati-hatian]. Dan janganlah dia bertanya kepada [orang yang dianggap] ahli ilmu yang mengeluarkan fatwa dengan kebodohan dan kebohongan. Atau janganlah dia bertanya kepada orang-orang yang tasahul dalam berfatwa, yaitu yang suka memberi fatwa dengan rukhsah dan hilah [penipuan terselubung]. Mereka tersebut tidak boleh dimintai fatwa.[3]. Dan wajib bagi pencari kebenaran untuk beristi'anah [mohon pertolongan] kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tunduk kepada-Nya, dengan berdoa agar Allah Subhanahu wa Ta'ala menunjukinya menuju kebenaran. Dan hendaklah dia berdo'a dengan doa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :"Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail dan Isrofil, Yang menciptakan langit-langit dan bumi, Yang mengetahui perkara ghaib dan yang nampak, Engkau menghakimi hamba-hamba-Mu pada apa-apa yang mereka perselisihkan. Tunjukillah kepadaku kebenaran dari apa-apa yang mereka perselishkan dengan idzin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang engkau kehendaki menuju jalan yang lurus" [Hadits Riwayat Muslim 1/534 dari 'Aisyah][4]. Jika khilaf sangat kuat, sehingga seorang muslim tidak mampu untuk mengetahui mana yang benar, maka dia [boleh] bertaqlid kepada orang yang dia percayai ilmu dan dinnya, dan tidaklah dia dibebani dengan beban yang lebih dari ini.[5]. Berkata Al-Khatib Al-Baghdadi :"Jika seseorang berkata :"Bagaimana pendapatmu terhadap orang awam yang meminta fatwa, jika ada dua orang yang memberinya fatwa, sedangkan kedua orang tersebut berselisih, apakah boleh baginya taqlid.", maka dijawab untuk perkara ini ada dua sisi :Pertama : Jika orang awam tersebut luas akalnya [pintar] dan baik pemahamannya, maka wajib baginya untuk bertanya kepada dua orang yang beselisih tersebut tentang madzhab [pendapat] mereka berserta hujjah mereka. Lalu dia mengambil pendapat yang paling kuat menurut dia, Namun jika akalnya kurang tentang hal ini dan pemahamannya tidak baik, maka dia boleh taqlid kepada pendapat yang paling baik menurut dia diantara kedua orang tersebut.Kedua : Jika dia memenuhi jalan yang lebih hati-hati dan wara' maka hendaknya dia memilih pendapat yang paling hati-hati dari kedua pendapat tersebut. Maka hendaklah dia mendahulukan [memilih] pendapat yang melarang daripada pendapat yang membolehkan dalam rangka menjaga dirinya dari syubhat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :"Artinya : Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara syubhat maka dia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya" [Muttafaqun 'alaih]Wallahu a'lam[Disalin dari Majalah Al-Ashalah No. 29 Tahun ke 5. Dimuat di majalah As-Sunnah edisi 06/Tahun V/1422H/2001M, hal. 37 - 38, penerjemah Ibnu Abidin As-Soronji]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1164&bagian=0
Artikel Hukum Mencari-Cari Rukhsah Para Fuqaha Ketika Terjadi Perselisihan 3/3 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Mencari-Cari Rukhsah Para Fuqaha Ketika Terjadi Perselisihan 3/3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar