Minggu, 29 Juni 2008

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di KepalaOrang yang Sedang Ihram

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di KepalaOrang yang Sedang Ihram

>> Pertanyaan :

Tuan Syaikh yang mulia telah mengata-kan bahwa orang yang sedangberihram itu tidak boleh menutup kepala dan tidak boleh menarohsesuatu yang menempel pada kepalanya, seperti kain ghuthrah [surban]dan peci. Apakah hal itu juga termasuk meletakkan sepotong kertas,kardus atau bantal di kepala?

>> Jawaban :

Ya, mencakup semua itu, maka dari itu apabila jamaah haji perlumenaungi kepalanya hendaklah ia meninggikan benda-benda tersebut dariatas kepalanya sehingga tidak menempel.

[ Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di KepalaOrang yang Sedang Ihram diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di KepalaOrang yang Sedang Ihram.

Tidak ada komentar: