Kumpulan Artikel Islami
Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di DalamMelontar Jumroh
>> Pertanyaan :
Apakah boleh melontar jumroh saya wakilkan kepada seseorang pada harikedua hari tasyriq karena ada sebab masalah keluarga yang mengharuskansaya pulang ke Riyadh pada hari tersebut, ataukah dalam masalah inisaya wajib membayar dam [denda]?
>> Jawaban :
Tidak boleh bagi seseorang meminta orang lain supaya melontar-kannyadan pulang sebelum sempurna melontar sendiri. Ia wajib menunggu danmelontar sendiri jika mampu, dan menyuruh orang lain melontarkan-nyajika kondisinya lemah [tidak mampu] namun tetap harus menungguwaktunya dan tidak melakukan perjalanan [pulang] sebelum wakil yangmelontarkannya itu benar-benar telah selesai melontarkan. Setelah ituia melakukan thawaf wada kemudian boleh pulang.
Tetapi kalau orang tersebut sehat, maka ia tidak boleh mewakilkan, iawajib melontar sendiri. Sebab, tatkala ia berihram untuk menunaikanibadah haji, maka wajib menyelesaikannya sendiri, sekalipun hajinyaitu haji tathawwu [sunat]. Sebab masuk di dalam ibadah haji itusendiri telah mewajibkan kita untuk menyelesaikannya sendiri,sebagaimana firman Allah,
Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. [Al-Baqarah: 196].
Demikian pula halnya umrah, sebagaimana ditegaskan oleh ayat di atas.Apabila seseorang telah memulainya, maka wajib menyelesaikannyasendiri, ia tidak boleh mewakilkannya kepada siapa pun dalammenyele-saikan sebagian pekerjaan [manasik] haji atau umrah selagi iamampu melakukannya sendiri.
[ Ibnu Baz: Fatawa tataallaqu bi ahkamil hajji wal umrah waz ziyadah,hal. 95.]
Artikel Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di DalamMelontar Jumroh diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di DalamMelontar Jumroh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar