Kumpulan Artikel Islami
Wanita Yang Tidak Mendapat Wali Dan Hakim
>> Pertanyaan :
Lajnah Daimah ditanya: Seorang wanita yang cukup umur untuk menikahtetapi di daerahnya ia tidak mendapatkan wali atau hakim. Apakahkepala wilayah bisa menjadi wali untuk menikahkan wanita tersebut?
>> Jawaban :
Orang yang paling berhak menikahkan wanita adalah bapak, kakek [bapakbapaknya] sampai ke atas dan putera sampai ke bawah kemudian saudarakandung atau saudara seayah dan kemudian ashobah yang terdekat hinggahabis dan terakhir adalah penguasa yang diwakili hakim pengadilanagama. Adapun kepala wilayah hanya menjadi pengendali administrasi danpelaksa putusan. Sehingga tidak berhak kepala wilayah atau daerahmenjadi wali bagi seorang wanita yang tidak mendapatkan wali da-lampernikahan. Akan tetapi walinya adalah hakim agama dan setiap tempatpasti ada hakim agama baik yang independen atau cabang pengadilanlain.
Artikel Wanita Yang Tidak Mendapat Wali Dan Hakim diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Yang Tidak Mendapat Wali Dan Hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar