Jumat, 16 Mei 2008

Menjual Beberapa Barang Khusus Bagi Wanita

Kumpulan Artikel Islami

Menjual Beberapa Barang Khusus Bagi Wanita Menjual Beberapa Barang Khusus Bagi Wanita

Kategori Fatawa Jual Beli

Senin, 31 Mei 2004 08:47:50 WIBMENJUAL BEBERAPA BARANG KHUSUS BAGI WANITAOlehAl-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal IftaPertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya memiliki sebuah perusahaan pribadi. Di perusahaan ini saya menjual minyak wanita, jam, make up, permata, pakaian wanita siap pakai yang panjang dan menutup serta tidak tipis. Yang ingin saya tanyakan : â€Å"Adakah diantara barang dagangan saya tersebut yang haram yang mengharuskan saya menghentikan dagang saya, ataukah saya tetap boleh meneruskan dagangan saya itu ”Jawaban.Mengenai jual beli barang-barang dagangan tersebut, tidak ada indikasi yang menunjukkan pengharamannya, selama hal itu tidak menyeret kepada yang haram, yang diantaranya mencandai wanita dan tertawa terbahak-bahak bersama mereka, dan hal-hal lainnya dari sarana yang mengantarkan kepada yang haram.Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 14215]Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah diperkenankan seorang laki-laki muslim menjual celana dan pakaian dalam wanita non muslim Jawaban.Seorang muslim diperbolehkan menjual pakaian kepada orang-orang kafir, baik laki-laki maupun perempuan, jika pakaian tersebut menutupi aurat dan tidak terdapat salib. Dan pakaian laki-laki yang dijualnya itu bukan dari sutera. Sebab, hukum pokok yang berlaku dalam jual beli adalah pembolehan kecuali jika ada dalil yang melarangnya, baik itu terhadap orang muslim maupun kafir.Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-3 dari Fatwa Nomor 15901, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=763&bagian=0


Artikel Menjual Beberapa Barang Khusus Bagi Wanita diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menjual Beberapa Barang Khusus Bagi Wanita.

Tidak ada komentar: