Kumpulan Artikel Islami
Istri Mengambil Harta Suami Tanpa Izin
>> Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsamin ditanya: Seorang istri mengambilharta suami tanpa izin untuk membiayai hidup anaknya, tetapi diabersumpah bahwa tidak pernah mengambil harta suami-nya?
>> Jawaban :
Tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa izin karenatermasuk mengambil harta orang lain secara batil sebagaimana yangtelah diperingatkan oleh Rasulullah pada saat Haji Wada: [[
]] Sesungguhnya darah kamu, harta kamu dankehormatan kamu menjadi haram diantara kalian seperti haramnya hariini, bulan ini dan negerimu ini, bukankah telah aku sampaikan demikianitu kepada kalian! Akan tetapi jika suami tersebut bakhil, tidakmemberi nafkah kepada istri dan anaknya secara wajar, maka wanitatersebut boleh mengambil harta suaminya sesuai dengan kebutuhan yangdiperlukan dan tidak melebihi ke-butuhan semestinya. Berdasarkanhadits bahwa Hindun bin Utbah mengeluh kepada Rasulullah bahwasuaminya sangat bakhil, tidak memberi nafkah secara baik kepadanya dankepada anak-anaknya, maka Rasulullah ber-sabda kepadanya: [[ ]] Ambillah dariharta suamimu secukupnya untukmu dan untuk anak-anakmu, baik denganizin atau tidak seizinnya. Adapun bersumpah bahwa dia tidak mengambilpadahal sebenarnya mengambil maka hal tersebut diharamkan kecuali jikaberniat dalam hatinya bahwa tidak mengambil sesuatu yang dilaranguntuk diambil, artinya dia tidak mengambil harta suaminya melebihikebutuhan nafkah yang diperlu-kan. Sebab dalam kondisi teraniayaseseorang boleh mengucapkan ucapan yang mengandung makna lain [tawil].Adapun jika seseorang itu dalam posisi yang aniaya atau tidak dianiayajuga tidak menganiaya maka mengu-capkan kata-kata yang mengandungtawil itu tidak boleh. Dan wanita yang tidak diberi nafkah suaminyasecara wajar tergolong orang-orang teraniaya. Selain kondisi tersebuttidak boleh melakukan demikian.
Artikel Istri Mengambil Harta Suami Tanpa Izin diambil dari http://www.asofwah.or.id
Istri Mengambil Harta Suami Tanpa Izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar