Kumpulan Artikel Islami
Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang YangMampu
>> Pertanyaan :
Syaikh yang mulia, saya seorang pelajar yang sudah mencapai usiabaligh, namun tidak mempunyai harta. Apakah boleh saya meminta danakepada orang tua saya untuk menunaikan ibadah haji saat ini, atau sayamenunggu sampai saya selesai belajar dan telah bekerja agar sayamenunaikan ibadah haji dengan harta saya sendiri, dan ini akan memakanwaktu yang cukup lama. Apa nasehat Syaikh kepada saya.?
>> Jawaban :
Haji itu tidak wajib atas seseorang bila ia tidak mempunyai harta,sekalipun ayahnya adalah orang kaya; dan tidak perlu meminta kepadaayahnya sejumlah dana yang cukup untuk dapat menunaikan ibadah haji.Para ulama telah mengatakan, Andaikata ayahmu memberimu sejumlah uangagar kamu menunaikan ibadah haji, maka kamu tidak harus menerimanya.Kamu boleh menolaknya sambil mengatakan: Aku belum ingin menunaikanibadah haji, karena haji belum wajib atasku.
Sebagian ulama juga ada yang mengatakan, Kalau ada seseorang [sepertiayah atau saudara kandung] yang memberimu uang agar dengan-nya kamudapat beribadah haji, maka kamu wajib menerima pemberian itu danmenunaikan ibadah haji dengannya. Tetapi kalau kamu diberi uang olehorang lain yang kamu khawatirkan ia akan mengungkit-ungkit pemberianitu di hari kemudian, maka kamu tidak harus menerimanya. Ini adalahpendapat yang shahih.
Yang jadi masalah adalah seseorang diberi uang oleh orang lain agar iamenunaikan ibadah haji wajib, apakah ia wajib menerima uang pemberianitu dan menuaikan haji wajib dengannya
Jawabnya: Tidak wajib. Ia boleh menolaknya karena khawatirdiungkit-ungkit kembali. Sebab haji belum wajib atasnya karena belummempunyai kemampuan. Tetapi jika yang memberi uang itu adalah ayah-nyaatau saudara kandungnya, maka kami katakan: Silahkan terima pemberianitu dan laksanaklah ibadah haji dengannya, karena ayahmu dan saudarakandungmu tidak akan mengungkit-ungkit kembali pemberian itu.
Berdasarkan itu semua kami katakan kepada saudara penanya [pelajar]:Tunggu hingga Allah menjadikan kamu orang yang mampu dan kamu dapatmenunaikan ibadah haji dengan hartamu sendiri, dan kamu tidak berdosaapabila kamu terlambat menunaikan ibadah haji [karena belum mampu].
[ Ibnu Utsaimin: al-Liqa as-Syahri, vol. 16, hal. 22. ] [ 06122003 /10101424 ]
Artikel Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang YangMampu diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang YangMampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar