Kumpulan Artikel Islami
Menunda Nikah Karena Masih Belajar (Kuliah)
>> Pertanyaan :
Ada suatu tradisi yang membudaya, yaitu perempuan atau orang tuanyamenolak lamaran orang yang melamarnya karena alasan inginmenyelesaikan sekolahnya di SMU atau Perguruan Tinggi, atau bahkankarena anak [perempuan] ingin belajar beberapa tahun lagi. Bagaimanahukum masalah ini, apa nasehat Syaikh kepada orang yang melakukan halseperti itu, yang kadang-kadang anak perempuan itu sampai berusia 30tahun belum menikah?
>> Jawaban :
Hukumnya adalah bahwa hal seperti itu bertentangan dengan perintahRasulullah , sebab beliau bersabda:
Apabila datang [melamar] kepada kamu lelaki yangkamu ridhai akhlak dan [komitmennya kepada] agamanya, maka kawinkanlahia [dengan putrimu].
Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamumempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih dapatmenahan pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan diri.
Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Makanasehat saya kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin, terutama merekayang menjadi wali bagi putri-putrinya dan saudari-saudariku kaumMuslimat, hendaklah tidak menolak nikah [perkawinan] dengan alasaningin menyelesaikan studi atau ingin mengajar. Perempuan bisa sajaminta syarat kepada calon suami, seperti mau dinikahi tetapi dengansyarat tetap diperbolehkan belajar [meneruskan studi] hingga selesai;demikian pula [kalau sebagai guru] mau dinikahi dengan syarat tetapmenjadi guru sampai satu atau dua tahun, selagi belum sibuk dengananak-anaknya. Yang demikian itu boleh-boleh saja, akan tetapi adanyaperempuan yang mempelajari ilmu pengetahuan di Perguruan Tinggi yangtidak kita butuhkan adalah merupakan masalah yang masih perlu dikajiulang. Menurut pendapat saya bahwa apabila perempuan telah tamatsekolah Tingkat Dasar [SD] dan mampu membaca dan menulis, dengannya iadapat membaca Al-Quran dan tafsirnya, dapat membaca hadits danpenjelasannya [syarahnya], maka hal itu sudah cukup, kecuali kalauuntuk mendalami suatu disiplin ilmu yang memang dibutuhkan oleh ummat,seperti kedokteran [kebidanan, pent] dan lainnya, apabila di dalamstudinya tidak terdapat sesuatu yang terlarang, seperti ikhtilat [campurbaur dengan laki-laki] atau hal lainnya.
[ Asilah Muhimmah ajaba anha Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 26-27. ]
Artikel Menunda Nikah Karena Masih Belajar (Kuliah) diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menunda Nikah Karena Masih Belajar (Kuliah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar