Kumpulan Artikel Islami
Perbedaan Antara Ikhtilaf (Perselisihan) Dan Iftiraq (Perpecahan) 2/2 Perbedaan Antara Ikhtilaf [Perselisihan] Dan Iftiraq [Perpecahan] 2/2
Kategori Perpecahan Umat !
Rabu, 17 Maret 2004 06:47:15 WIBPERBEDAAN ANTARA IKHTILAF[PERSELISIHAN] DAN IFTIRAQ [PERPECAHAN]OlehDr. Nashir bin Abdul Karim Al-'AqlBagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]AL-IFTIRAAQ MAFHUMUHU ASBABUHU SUBULUL WIQAYATU MINHU [Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya]MELURUSKAN BEBERAPA KESALAH PAHAMAN [2/2]Ketiga : Menjadikan ikhtilaf sebagai alasan memvonis sesat yang berseberangan dengannya, atau menghukumi mereka keluar dari agama atau dari Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Serta beberapa sikap kelewat batas lainnya dalam menghukumi pihak yang berseberangan. Tanpa merujuk kepada kaidah-kaidah syari'at dan metode alim ulama dalam masalah ini. Perlu diketahui bahwa dalam memvonis kafir ada batasan dan kaidah yang perlu diperhatikan. Meskipun terhadap ahli bid'ah dan ahli ahwa' [hawa nafsu]. Sebab vonis kafir, bara'ah [berlepas diri], bughdu [kebencian], hajr [pemboikotan] dan tahdzir [peringatan] tidak boleh dilakukan tanpa meneliti dan menegakkan hujjah terlebih dahulu. Maksudnya, tidak boleh terburu-buru memvonis seseorang keluar dari jama'ah karena bid'ah yang ada padanya atau karena menyalahi syari'at dan menyelisihi sunah. Sebab barangkali ia tidak tahu hukumnya, seorang yang jahil tentunya mendapat uzur [dimaklumi] hingga ia mengetahui ilmunya. Banyak sekali kaum muslimin yang terperangkap lingkungan yang mengitarinya, hingga jatuh kedalam penyelisihan. Hal itu banyak terjadi di beberapa negara-negara Islam. Banyak orang yang mencukur jenggotnya, meninggalkan shalat berjama'ah, melakukan amal-amal yang menyalahi syari'at bahkan mengucapkan kalimat kufur karena lingkungan memaksanya. Sekiranya tidak melakukannya mereka bisa dibunuh, disiksa, atua dirobek kehormatannya!Jadi, bilamana ia lakukan itu semua karena 'terpaksa', maka seorang hakim yang bijaksana hendaknya dapat menggambarkan hukum apa yang layak diajtuhkannya.Boleh jadi seorang pelaku bid'ah dan seorang yang meyakini i'tiqad sesat meyakininya karena takwil [anggapan keliru], sementara hujjah belum ditegakkan atasnya. Dalam kasus ini, hujjah harus ditegakkan atas mereka ! Barangkali diantara kita pernah melihat seorang melakukan sebuah bid'ah yang pada umumnya dilakukan oleh pengikut kelompok-kelompok sesat, misalnya bid'ah maulid nabi, jika ternyata dia seorang awam yang jahil, maka kita tidak boleh tergesa-gesa memvonis ia orang sesat dan tidak boleh pula menghukuminya keluar dari jama'ah sebelum dijelaskan duduk perkara tersebut dan ditegakkan hujjah atasnya. Adapun perbuatannya dapat kita hukumi sebagai bid'ah. Namun jangan cepat-cepat memvonisnya keluar dari jama'ah atau menghukumi sebagai pengikut aliran sesat hanya karena bid'ah yang dilakukannya sebelum ditegakkan hujjah. Kecuali bid'ah mukaffirah [yang menyebabkan pelakunya kafir], akan tetapi risalah kecil ini tidak mungkin memuat perinciannya.Bahkan sebaliknya, terburu-buru memvonis orang lain keluar dari Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam masalah-masalah furu termasuk bid'ah dan penyimpangan yang tidak boleh dilakukan. Sikap seperti itu sangat tercela. Bila ia melihat saudaranya jatuh dalam perbuatan bid'ah, hendaknya mengecek terlebih dahulu, menanyakannya kepada ahli ilmu, serta menganggap orang yang melakukannya jahil, atau melakukannya karena takwil atau ikut-ikutan saja dan butuh nasihat serta bimbingan. Dan hendaknya ia perlakukan saudaranya itu dengan lemah lembut terlebih dahulu. Sebab tujuan kita adalah membimbingnya kepada hidayah bukan memojokkannya.Keempat : Tidak mengetahui perkara mana saja yang dibolehkan berbeda pendapat dan mana yang tidak boleh. Yaitu tidak dapat membedakan perkara-perkara khilafiyah dan perkara-perkara yang tidak boleh diperselisihkan. Hal ini banyak menimpa orang awam, bahkan juga para du'at.Kami akan bawakan beberapa contoh.[1] Sebagian orang menggolongkan beberapa masalah khilafiyah ke dalam masalah ushul [pokok]. Tanpa merujuk kaidah dan arahan ahli ilmu serta tanpa bimbingan dari ahli fiqih yang dapat membantu mereka dalam hal ini.[2] Tidak membedakan antara perkara mukaffirah [yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam] dan ghairu mukaffirah [yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam].[3] Tidak memperhatikan tingkatan-tingkatan bid'ah, di antara bid'ah ada yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam dan ada yang tidak. Banyak sekali kesalahan yang dilakukan seseorang, sebuah kelompok atau jama'ah di vonis kafir secara terburu-buru oleh sebagian oknum. Sebenarnya tidak demikian caranya. Sebab setiap orang yang mengetahui perkara-perkara yang dapat menyebabkan kekafiran, seperti meyakini bahwa Al-Qur'an mahluk, lalu ia menerapkan hukum kafir itu atas setiap orang yang meyakini demikian tanpa membedakan antara menghukumi ucapan dan menghukumi orang yang mengucapkannya, maka ia telah menyelisihi kaidah Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jama'ah.Ahlus Sunnah wal Jama'ah membedakan antara menghukumi kafir, bid'ah atau fasik terhadap sesuatu secara umum dengan menghukumi orang tertentu. Boleh jadi kita menghukumi kufur suatu amalan atau sebuah ucapan, namun bukan berarti setiap orang yang meyakininya, mengucapkannya atau melakukannya jatuh kafir. Banyak sekali orang yang tidak membedakan hal ini. Mereka menjatuhkan vonis kafir secara zhahir saja tanpa memperhatikan kaidah-kaidah takfir [pengkafiran]. Padahal vonis kafir tidak boleh dijatuhkan sehingga benar-benar diteliti, ditegakkan hujjah dan dalil, serta telah diketahui tidak adanya alasan dan uzdur lainnya yang menghalangi vonis tersebut terhadap seseorang tertentu. Boleh jadi karena ia jahil, dipaksa atau mentakwil.Masalah takfir [mengkafirkan], seseorang perlu penelitian lebih dalam dan perlu mendatangi orang yang bersangkutan serta perlu meneliti kondisinya disamping perlu diajak diskusi dan diberi nasihat. Janganlah kita memvonis kafir setiap orang yang melakukan perbuatan kufur, mengucapkan dan meyakini keyakinan kufur. Kecuali dalam masalah-masalah prinsipil yang sudah dikenal luas oleh segenap kaum muslimin. Seperti mengingkari syahadat Laa ilaaha illallah, mengingkari nubuwah nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, mencela Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan masalah-masalah prinsip lainnya.Perlu diketahui, bahwa ada juga beberapa permasalahan usuhuluddin yang tersamar perinciannya atas sebagian orang awam. Seperti masalah sifat Allah, masalah takdir, masalah melihat Allah pada hari Kiamat, masalah syafa'at, mensikapi sahabat dan beberapa permasalahan lain yang tidak diketahui orang awam secara rinci. Bahkan juga tersamar perinciannya atas sebagian ilmu. Kadang kala mereka mengucapkan kalimat kufur tanpa mereka sadari, tanpa mereka sengaja dan tanpa mereka ketahui serta tanpa memperhatikan dengan seksama ucapan yang dilontarkan. Apakah harus dihukumi kafir Jawabannya tentu saja tidak!.Kesalahan besar yang sering dilakukan oleh beberapa oknum-oknum yang suka menghukumi orang lain adalah tidak berhati-hati dalam masalah ini sehingga jatuh dalam bahaya. Khususnya penuntut ilmu yang masih pemula dan masih hijau serta belum matang mendalami ilmu agama melalui para ulama, namun hanya belajar secara otodidak dari buku-buku dan sarana-sarana lainnya, tanpa dibimbing dan dituntun para ulama, dan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah dalam pengambilan dalil dan penetapan hukum. Mereka kerap kali keliru dalam menempatkan kaidah umum dan dalam menerapkan kaidah itu pada perkara-perkara parsial dan kasus-kasus tertentu.Hukum kufur dan kafir atas sebuah perkara dan atas jenis orang tertentu, bukan berarti hukum kafir bagi setiap orang yang melakukan, mengucapkan dan meyakininya. Demikian pula halnya hukum-hukum yang berkaitan dengan al-wala' [monoloyalitas] serta al-bara' [berlepas diri], bukan berarti setiap orang divonis kafir lalu diterapkan padanya hukum-hukum tersebut.Sehingga perkaranya menjadi jelas. Maksud kami adalah hukum-hukum al-bara', sementara al-wala', adalah hak bagi setiap muslim. Tidak boleh memutus al-wala', sebab al-wala' wajib diberikan kepada setiap orang yang menunjukkan identitas dirinya sebagai muslim sehingga kita mendapatinya menyelisihi identitas tersebut.Di antara kesalahan mereka juga adalah : Tidak memperhatikan maslahat dan mafsadat serta tidak mengetahui kaidah-kaidah yang berkaitan dengan maslahat dan mafsadat. Hal ini juga merupakan salah satu pemicu utamanya.[Disalin dari kitab Al-Iftiraaq Mafhumuhu asbabuhu subulul wiqayatu minhu, edisi Indonesia Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya, oleh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-'Aql, terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=485&bagian=0
Artikel Perbedaan Antara Ikhtilaf (Perselisihan) Dan Iftiraq (Perpecahan) 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Perbedaan Antara Ikhtilaf (Perselisihan) Dan Iftiraq (Perpecahan) 2/2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar