Kumpulan Artikel Islami
Zakat Peralatan Dan Mobil Yang Dijual Dengan Angsuran Zakat Peralatan Dan Mobil Yang Dijual Dengan Angsuran
Kategori Zakat
Kamis, 5 Agustus 2004 11:18:12 WIBZAKAT PERALATAN DAN MOBIL YANG DIJUAL DENGAN ANGSURANOlehSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-JibrinPertanyaan.Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Seorang laki-laki menjual sejumlah mobil dengan angsuran. Apakah ia harus membayar zakatnya sekalipun belum menerima seluruh pembayarannya, atau cukup menzakati uang yang sudah terkumpul saja dari angsuran-angsuran tersebut Jawaban.Ia hanya menzakati uang yang sudah terkumpul dari angsuran-angsuran tersebut. Adapun yang masih ada tenggang waktunya di tangan orang lain yang dianggap berkecukupan dan bisa diambil dari mereka dengan mudah pada saat yang telah disepakati, maka ia langsung menzakatinya. Tapi jika yang tersisa itu berada di tangan orang-orang yang fakir atau sering kesulitan keuangan, maka tidak perlu menzakatinya saat itu, tetapi setelah menerimanya. Ini hukum zakat hutang.Ada juga yang mengatakan, bahwa hutang yang tertangguh tidak ada zakatnya kecuali setelah tiba waktunya, jika tiba waktunya, maka dilihat orang yang berhutang itu, jika ia seorang yang kesulitan, maka tidak ada zakatnya sampai ia menerimanya, walaupun itu berlangsung sampai lima tahun, maka zakatnya cukup satu tahun saja saat setelah diterimanya. Jika orang yang berhutang itu orang yang berkecukupan, sementara Anda sebdiri tidak sedang membutuhkan uang tersebut, maka Anda tetap harus menzakatinya, karena uang itu statusnya sebagai titipan.[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, dikumpulkan oleh Abu Luz, hal.96][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 275 Darul Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=959&bagian=0
Artikel Zakat Peralatan Dan Mobil Yang Dijual Dengan Angsuran diambil dari http://www.asofwah.or.id
Zakat Peralatan Dan Mobil Yang Dijual Dengan Angsuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar