Jumat, 27 Juni 2008

Thawaf Wada? Itu Adalah Nusuk Wajib

Kumpulan Artikel Islami

Thawaf Wada? Itu Adalah Nusuk Wajib

>> Pertanyaan :

Kami adalah penduduk kota Jeddah. Pada tahun yang lalu kami da-tang kesini [Mekkah] untuk ibadah haji dan kami pun menyempurnakan semuamanasik haji selain thawaf wada. Kami sengaja menundanya hingga akhirbulan Dzulhijjah, dan ketika keramaian berkurang kami kembali keMekkah [untuk thawaf wada]. Apakah haji kami sah?

>> Jawaban :

Apabila seseorang melakukan ibadah haji dan menunda thawaf wadasampai pada kesempatan lainnya, maka hajinya sah dan ia wajibmelakukan thawaf wada di saat akan meninggalkan kota Mekkah. Jika iaberasal dari luar kota Mekkah, seperti Jeddah, Thaif, Madinah ataulainnya maka ia tidak boleh pulang sebelum melaksanakan thawafseba-nyak tujuh putaran di Kabah tanpa harus melakukan sai. Sebab,wada [perpisahan itu] tidak ada sainya, melainkan thawaf saja. Dankalau ia terlanjur keluar kota Mekkah tanpa thawaf wada maka ia wajibmembayar dam [denda] menurut jumhur ulama, yaitu menyembelih kambingdi Mekkah dan membagikannya kepada kaum fakir-miskin di sana; danhajinya sah, sebagaimana disinggung di atas. Inilah pegangan jumhurulama. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu bahwasanya iatelah berkata,

Barangsiapa yang meninggalkan satu macam manasik atau lupamengerjakannya, maka hendaklah ia menyembelih seekor kambing. Thawafwada itu adalah salah satu manasik haji, jika meninggalkannya dengansengaja, maka wajib menyembelih kambing di Mekkah dan membagikan-nyakepada kaum fuqara dan masakin. Adapun jika ia kembali ke Mekkahsesudah itu, tetap tidak menggugurkan kewajiban menyembelih kambing.Ini adalah pendapat yang kuat menurut saya. Wallahu alam.

[ Fatawa tataallaqu bi ahkamil hajji wal umrati waz ziyadah, hal.126. Ibnu Baz.]

Artikel Thawaf Wada? Itu Adalah Nusuk Wajib diambil dari http://www.asofwah.or.id
Thawaf Wada? Itu Adalah Nusuk Wajib.

Tidak ada komentar: