Kumpulan Artikel Islami
Pembagian Di Antara Istri-Istri
>> Pertanyaan :
Apakah boleh bagi seorang suami yang mempunyai dua istri membagi waktuuntuk setiap istri satu minggu sebagai ganti daripada perhari. Jadisetiap istri mendapat bagian satu minggu tinggal bersama suami. Satuminggu bersama istri pertama dan setelah itu satu minggu bersama istrikedua?
>> Jawaban :
Boleh, sebab tujuan pembagian adalah menyamaratakan pembagian diantara mereka. Yaitu pembagian bermalam dan bergaul. Kalau mereka reladengan pembagian yang cukup lama seperti itu maka boleh dilakukan.Sebab ada hadits shahih yang menyatakan bahwa tatkala RasulullahShalallaahu alaihi wasalam menikah dengan Ummi Salamah beliau tinggalbersamanya selama 3 hari, kemudian beliau bersabda,.
Sesungguhnya engkau tidak perlu khawatir terhadap keluargamu, makajika engkau mau aku akan tinggal bersamamu tujuh hari. Dan jika akutinggal bersamamu tujuh hari, maka aku harus tinggal bersamaistri-istriku [yang lain masing-masing] tujuh hari.
[ al-Lulu al-makin lk fatawa ibni Jibrin, hal. 262. ]
Artikel Pembagian Di Antara Istri-Istri diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pembagian Di Antara Istri-Istri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar