Kumpulan Artikel Islami
Wanita Punya Saudara Dan Paman Dari Pihak Ibu (SaudaraIbu)
>> Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Telah sampai surat kepada sayatentang seorang gadis atau anak yatim yang wali dekatnya adalahsaudara laki-laki yang berumur 12 tahun, lalu ia rela dinikahkan olehpaman dari arah ibu sementara ada beberapa kerabat dekat yang tidakjelas mana yang paling dekat. Bagaimana hukum pernikahan tersebut?
>> Jawaban :
Paman dari arah ibu bukanlah wali dan saudaranya yang belum balighbelum bisa menjadi wali, maka harus dicari wali yang paling dekat diantara wali yang ada. Seperti yang telah disebutkan, apabila pamandari arah ibu tersebut dari kerabat yang paling dekat maka nikahnyasah. Namun apabila di antara wali yang ada tidak jelas mana yangpaling dekat kemudian didapatkan bahwa ternyata ada kerabat yang lebihdekat dibanding paman dari ibunya tersebut, maka pernikahannya taditidak sah dan harus dipisah antara si wanita dan laki-laki itu. Danboleh bagi kerabat yang paling dekat untuk mengulangi akad nikah lagiFatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/112
Artikel Wanita Punya Saudara Dan Paman Dari Pihak Ibu (SaudaraIbu) diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Punya Saudara Dan Paman Dari Pihak Ibu (SaudaraIbu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar