Minggu, 06 Juli 2008

Hukum Menikah Dengan Budak Yang DimerdekakanPemerintah

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Menikah Dengan Budak Yang DimerdekakanPemerintah

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Tentang hukum menikah denganwanita budak yang dimerdekakan oleh pemerintah?

>> Jawaban :

Yang berhak menikahkan mereka adalah para hakim atau qadhi yangdiangkat oleh pemerintah, maka bagi siapa saja di antara mereka yangingin menikah dibolehkan asalkan telah memenuhi syarat-syaratnyakhususnya bagi mereka yang tidak memiliki bapak, anak, saudara atauyang lainnya.

Artikel Hukum Menikah Dengan Budak Yang DimerdekakanPemerintah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Menikah Dengan Budak Yang DimerdekakanPemerintah.

Tidak ada komentar: