Kumpulan Artikel Islami
Hukum Menikah Dengan Budak Yang DimerdekakanPemerintah
>> Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Tentang hukum menikah denganwanita budak yang dimerdekakan oleh pemerintah?
>> Jawaban :
Yang berhak menikahkan mereka adalah para hakim atau qadhi yangdiangkat oleh pemerintah, maka bagi siapa saja di antara mereka yangingin menikah dibolehkan asalkan telah memenuhi syarat-syaratnyakhususnya bagi mereka yang tidak memiliki bapak, anak, saudara atauyang lainnya.
Artikel Hukum Menikah Dengan Budak Yang DimerdekakanPemerintah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Menikah Dengan Budak Yang DimerdekakanPemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar