Minggu, 06 Juli 2008

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

>> Pertanyaan :

Disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu, ia menuturkan,Sesungguhnya aku melontar setelah masuk waktu senja. Ia berkata,Tidak apa-apa. Dishahihkan oleh Imam Baihaqi. Apakah ini benar danbolehkah melontar jumroh aqabah sesudah matahari terbenam pada hariIedul Adha?

>> Jawaban :

Ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad Shalallaahu alaihiwasalam ditanya pada hari Iedul Adha, bukan pada hari-hari tasyriqsebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, bahwasanya ada seorangshahabat yang berkata, Aku melontar di waktu sore hari. Maksudnya iamelontar di akhir siang. Ini hukumnya boleh menurut semua ulama. Makaapabila seseorang melontar di sore hari pada hari ied, sesudah Zhuhuratau sesudah Ashar maka hal itu tidak apa-apa. Hadits di atas tidakbermakna bahwa shahabat tersebut melontar di malam hari, karena iabertanya kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam sebelum malam datang.

Tentang melontar Jumroh Aqobah setelah matahari terbenam, di sinilahterdapat perselisihan di kalangan ulama. Di antara mereka ada yangberpendapat sah dan ini pendapat cukup kuat. Pendapat lain me-ngatakantidak sah maka harus ditunda dan dilakukan keesokan harinya sesudahzawal [condong] matahari, yaitu hari kesebelas. Melontar jumroh aqobahdilakukan terlebih dahulu sebelum melontar tiga jumroh. Inilah yangbenar menurut sebagian ulama.

Namun setiap Muslim hendaknya berupaya maksimal untuk dapat melontarjumroh aqobah pada siang hari di hari Iedul Adha sebagaimana dilakukanoleh nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan sebagaimana dilakukan olehpara shahabatnya. Demikian pula melontar tiga Jumroh pada hari-haritasyriq dilakukan sesudah zawal dan sebelum matahari terbenam. Lalu,apabila tidak me-mungkinkan melontar di siang hari dan matahari punterbenam maka boleh melontar sesudah matahari terbenam hingga akhirmalam, menurut pendapat yang shahih. Wallahu alam.

[Ibnu Baz: al-majallah al-arabiyah 95. - Fatawa wa rasail, jilid 1,hal. 32.]

Artikel Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari.

Tidak ada komentar: