Kumpulan Artikel Islami
Wanita Mengaku Tidak Punya Wali
>> Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Seorang wanita mengaku sebatangkara atau tidak punya wali tetapi tidak bisa medatangkan bukti-bukti?
>> Jawaban :
Menurut pendapat saya, wanita tersebut boleh menikah. Da-lam KitabulFuru disebutkan: Apabila wanita mengaku tidak memiliki wali dan tidakbisa mendatangkan bukti atas pengakuan tersebut, maka menurut pendapatAbu Al-Abbas ia dibolehkan menikah. Ibnu Qundus berkata: Dalam halini pengarang kitab tersebut sependapat dengan Abu Al-Abbas jikatidak bertentangan dengan apa yang beliau hikayatkan darinya, apalagiwanita tersebut tidak mempunyai kerabat sementara ia takut terfitnahdan tidak ada yang menanggung nafkah, pakaian dan tempat tinggalnya.Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/106
Artikel Wanita Mengaku Tidak Punya Wali diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Mengaku Tidak Punya Wali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar