Minggu, 06 Juli 2008

Hikmah Kenapa Hak Talak Itu Ada Pada Suami. HukumTalak Tanpa Sebab (alas an)

Kumpulan Artikel Islami

Hikmah Kenapa Hak Talak Itu Ada Pada Suami. HukumTalak Tanpa Sebab (alas an)

>> Pertanyaan :

Apa hikmah dibalik talak [perceraiaan] itu ada di tangan suami Apapula hukumnya suami mentalak istrinya tanpa sebab [alasan] Dan apahukumnya istri meminta supaya diceraikan oleh suaminya tanpa alasan?

>> Jawaban :

Talak yang ada di tangan suami itu merupakan keadilan, karena suamilahyang memegang ikatan akad nikah, maka dialah yang wajib menguraikanikatan itu, dan karena suami pula lah yang memimpin dan mengurusiistri, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala ,

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karenaAllah telah melebihkan sebagian mereka [laki-laki] atas sebagian yanglain [wanita]. [An-Nisa: 34].

Apabila suami yang menjadi pemimpin, maka segala keputusan ada ditangannya. Ini adalah berdasarkan pandangan yang benar; dan karenasuami itu lebih sempurna akalnya daripada istri dan lebih jauhpandangannya ke depan. Maka dari itu Anda tidak akan menjumpai seorangsuami melakukan talak kecuali setelah ia berkesimpulan harus dilakukan.Kalau seandainya talak itu ada di tangan istri, niscaya istri kurang [mempertimbangkan]karena kekurangan pikirannya dan karena pandangannya yang begitupendek serta lebih dipengaruhi emosi. Bisa jadi ia [istri] kagumkepada seorang lelaki, lalu melakukan penceraian terhadap suaminya,karena terpesona dengan lelaki yang lebih tampan dari suaminya.

Ada hikmah-hikmah lain lagi, namun pada saat ini terlepas dari ingatansaya. Namun tiga hikmah yang telah saya sebutkan tadi adalah yangpaling pokok.

Sedangkan pertanyaan kedua, yaitu hukum mentalak [mencerai] istritanpa sebab atau alasan yang jelas, maka para ulama mengatakan:Sesungguhnya hukum yang lima itu berlaku kepada talak. Maksudnya,adakalanya talak itu wajib, adakalanya haram, adakalanya sunnah,adakalanya makruh dan adakalanya boleh-boleh saja. Namun padaprinsipnya talak itu tidak disukai [tidak dianjurkan], karena talakadalah penguraian terhadap ikatan pernikahan yang pernikahan itusendiri sangat dianjurkan dan diserukan oleh Syariat Islam; jugakarena bisa mengakibatkan banyak madharat [hal-hal negatif]. Sepertikalau istri sudah mempunyai beberapa orang anak dari suami, makadengan talak akan terjadi perpecahan keluarga dan berbagai problemyang lahir darinya. Akan tetapi bila terpaksa harus talak, karenatidak dapat hidup berbahagia di antara mereka berdua, maka talakmenjadi mubah [boleh]. Jadi, talak merupakan salah satu nikmat dariAllah Subhannahu wa Ta'ala. Maksudnya, dalam kondisi boleh seperti itu[ia merupakan nikmat]. Sebab, kalau suami-istri masih tetap tinggalbersama dalam kehidupan yang menyengsarakan, niscaya dunia bagi merekaterasa sangat sempit. Maka merupakan nikmat dari Allah Subhannahu waTa'ala talak itu diperbolehkan dalam kondisi terpaksa.

Sedangkan tentang istri minta dicerai adalah haram hukumnya, kecualikalau ada alasan yang tepat, seperti karena suami kurang agamanya,atau kurang berakhlak atau istri sudah tidak mampu lagi hidupbersamanya. Maka dalam keadaan seperti itu istri boleh meminta talak,sebagaimana dilakukan oleh istri Tsabit bin Qais bin Syammas y dimanaia datang kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan berkata, YaRasulullah, aku tidak mencela akhlak atau agamanya, akan tetapi akutidak suka kakafiran di dalam Islam. Yang ia maksudkan adalahbahwasanya ia [istri] takut kalau mengingkari hak-hak suaminya denganIslam. Maka dari itu ia minta supaya diceraikan. Maka RasulullahShalallaahu alaihi wasalam bersabda, Apakah engkau mau mengembalikankebunnya kepadanyaKebun itu dahulu diberikan suami kepadanyasebagai maharnya. Ia menjawab, Ya. Lalu Rasulullah Shalallaahualaihi wasalam bersabda kepada suaminya, Tsabit Radhiallaahu anhu,Terimalah kebun itu dan ceraikan ia dengan talak satu.

Dan hadits lain juga,

Kapan saja seorang istri meminta talak kepada suaminya tanpa alasanyang jelas, maka haram baginya bau surga.

Hadits ini menunjukkan bahwa permintaan cerai seorang istri kepadasuaminya tanpa ada sebab yang jelas yang mengharuskannya minta ceraiadalah termasuk dosa besar, karena disertai ancaman.

[ Bagian dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani. ]

Artikel Hikmah Kenapa Hak Talak Itu Ada Pada Suami. HukumTalak Tanpa Sebab (alas an) diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hikmah Kenapa Hak Talak Itu Ada Pada Suami. HukumTalak Tanpa Sebab (alas an).

Tidak ada komentar: