Minggu, 06 Juli 2008

Bagian Warisan Bagi Yang Telah Meninggal Ketika Ayahnya Masih Hidup

Kumpulan Artikel Islami

Bagian Warisan Bagi Yang Telah Meninggal Ketika Ayahnya Masih Hidup Bagian Warisan Bagi Yang Telah Meninggal Ketika Ayahnya Masih Hidup

Kategori Waris Dan Wasiat

Rabu, 14 September 2005 07:18:25 WIBBAGIAN WARISAN BAGI YANG TELAH MENINGGAL KETIKA AYAHNYA MASIH HIDUPOlehSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-JibrinPertanyaan.Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum syari’at tentang mencegah seorang laki-laki yang meninggal ketika ayahnya masih hidup dari harta warisan, walaupun yang meninggal itu mempunyai banyak anak yang masih kecil-kecil dan juga miskin Apakah kita boleh memberikan sedikit bagian kepada mereka [anak-anaknya] walaupun tidak disukai oleh para ahli waris Jawaban.Disyari’atkan bagi seseorang, bila anaknya meninggal dunia dengan meninggalkan anak-anak, ketika ia masih hidup, untuk mewasiatkan bagi mereka [cucu-cucunya itu] bagian yang kurang dari sepertiganya walaupun paman-paman mereka tidak menyukai hal ini. Karena seseorang itu berhak menggunakan sepertiga hartanya setelah ia meninggal dunia. Jika cucu-cucu itu tidak ikut mewarisi maka dianjurkan untuk mewasiatkan bagian ayah mereka jika sebanyak sepertiganya atau kurang, sesuai dengan ijtihadnya. Kalau ia tidak berwasiat, maka cucu-cucunya itu tidak mendapatkan apa-apa kecuali jika paman-paman mereka mengizinkannya.[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Islamiyah, Juz 3, hal. 54][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1574&bagian=0


Artikel Bagian Warisan Bagi Yang Telah Meninggal Ketika Ayahnya Masih Hidup diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bagian Warisan Bagi Yang Telah Meninggal Ketika Ayahnya Masih Hidup.

Tidak ada komentar: