Kumpulan Artikel Islami
Hukum Bermain Kartu Bridge Dengan Taruhan Dan Tanpa Taruhan Hukum Bermain Kartu Bridge Dengan Taruhan Dan Tanpa Taruhan
Kategori Gambar Dan Permainan
Senin, 20 Juni 2005 14:07:05 WIBPERMAINAN KARTU BRIDGEOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami seringkali bermain bridge bersama rekan-rekan, dimana pemenangnya mendapat 200 riyal dari masing-masing pemain. Apakah hal itu dilaramkan dan termasuk dalam perjudian Jawaban.Permainan seperti itu adalah permainan yang diharamkan dan termasuk dalam jenis perjudian, sedangkan perjudian adalah sesuatu yang diharamkan agama sebagaimana firman Allah.â€Å"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya [meminum] khamr, berjudi, [berkorban untuk] berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran [meminum] khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu [dari mengerjakan pekerjaan itu]†[Al-maidah : 90-91]Maka setiap muslim wajib menjauhi permainan seperti itu yang termasuk dalam jenis perjudian, agar mereka mendapat kemenangan, kebaikan dan keselamatan dari berbagai macam keburukan yang ditimbulkan oleh permainan judi sebagaimana disebutkan dalam kedua ayat di atas.[Kitab Ad-Dakwah Al-Fatawa, hal. 237,238 Syaikh Ibn Baz]HUKUM BERMAIN KARTU TANPA TARUHANOlehAl-Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta.PertanyaanAl-Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Bila permainan kartu tidak membuat lalai dari shalat dan tanpa memberi sejumlah uang [bertaruh] apakah itu termasuk hal yang diharamkan JawabanTidak boleh bermain kartu meskipun tanpa bertaruh karena pada hakikatnya permainan tersebut membuat kita lalai untuk mengingat Allah dan melalaikan shalat, walaupun sebagian orang menduga atau menganggap bahwa permainan itu tidak menghalangi dzikir dan shalat. Selain itu, permainan tersebut merupakan sarana untuk berjudi yang merupakan sesuatu yang patut diajuhi, sebagaimana firman Allah.â€Å"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya [meminum] khamr, berjudi, [berkorban untuk] berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan†[Al-Maidah : 90]Semoga Allah memberi petunjuk. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.[Fatawa Al-Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da’imah 4/435][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1462&bagian=0
Artikel Hukum Bermain Kartu Bridge Dengan Taruhan Dan Tanpa Taruhan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Bermain Kartu Bridge Dengan Taruhan Dan Tanpa Taruhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar