Kamis, 03 Juli 2008

Tidak Boleh Menyamakan Pembagian Warisan AntaraLaki-Laki Dan Perempuan

Kumpulan Artikel Islami

Tidak Boleh Menyamakan Pembagian Warisan AntaraLaki-Laki Dan Perempuan

>> Pertanyaan :

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan 3 ditanya

Seorang wanita mengatakan: Saudara laki-laki saya meninggal, ia pernahmenitipkan uang pada saya sebanyak 80.000 real sebagai amanat. Iamempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Suatusaat, salah seorang anaknya menemui saya dan meminta uang tersebut,tapi saya mengingkarinya dengan alasan bahwa uang tersebut adalahpemberian untuk saya. Saudara saya mengetahui hal itu. Kemudian dilain waktu, anak perempuannya datang dan mengatakan, Uang yangdi-tinggalkan ayahku adalah yang diamanatkan padamu. Setelah beberapasaat, saya takut Allah akan memberi hukuman pada saya karena amanatyang dibebankan kepada saya. Maka saya segera membagikan uangter-sebut dengan sama rata kepada keduanya, saya kasih anak perempuanitu 40.000 real dan demikian juga yang laki-laki. Kemudian saya pernahbertanya kepada seorang alim, ia mengatakan, Engkau berdosa karenapembagian seperti itu, dan itu haram kau lakukan. Apa benar pembagianseperti itu Lalu apa yang harus saya lakukan sekarang?

>> Jawaban :

Penundaan yang Anda lakukan dalam hal warisan adalah perbuatan yangtidak boleh dilakukan, bahkan seharusnya Anda menunaikan amanattersebut kepada ahlinya [yang berhak]. Pembagian harta warisan dengansama rata antara laki-laki dan perempuan di luar ketetapan Allah,karena Allah telah berfirman,

Allah mensyari'atkan bagimu tentang [pembagian pusaka untuk]anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan ba-gian duaorang anak perempuan. [An-Nisa: 11].

Anak-anak itu bisa laki-laki dan bisa perempuan. Yang laki-lakimendapat bagian yang sama dengan bagian dua anak perempuan, tidakboleh disamakan antara bagian anak laki-laki dan anak perempuan.

Sekarang yang harus Anda lakukan adalah meralat hal ini. Anda harusmenarik kembali kelebihan uang yang telah diberikan kepada anakperempuan tersebut lalu diserahkan kepada anak laki-laki itu. JikaAnda tidak bisa menarik kembali uang tersebut dari anak itu, maka andaharus menutupi kekurangan bagian anak laki-laki itu. Wallahu alam.

[ Fatawa Al-Marah Al-Muslimah, Syaikh Al-Fauzan, hal. 908.]

Artikel Tidak Boleh Menyamakan Pembagian Warisan AntaraLaki-Laki Dan Perempuan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tidak Boleh Menyamakan Pembagian Warisan AntaraLaki-Laki Dan Perempuan.

Tidak ada komentar: