Kamis, 03 Juli 2008

Hukum Ungkapan Kebebasan Berfikir

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Ungkapan Kebebasan Berfikir Hukum Ungkapan Kebebasan Berfikir

Kategori Propaganda Sesat

Jumat, 1 April 2005 07:05:48 WIBHUKUM UNGKAPAN KEBEBASAN BERFIKIROlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami sering mendengar dan membaca ungkapan â€Å"Kebebasan berfikir”, yaitu suatu ajakan kebebasan menganut keyakinan. Apa tanggapan Anda mengenai hal itu JawabanTanggapan kami bahwa orang yang membolehkan seseorang bebas menganut keyakinan dengan meyakini agama yang dia inginkan ; maka dia telah kafir karena setiap orang yang berkeyakinan bahwa seseorang boleh saja beragama dengan selain agama Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berarti dia telah kafir terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, harus dipaksa bertaubat ; bila dia bersedia, maka dia selamat dari hukum dan bila tidak, maka dia wajib dibunuh.Agama-agama bukanlah pemikiran akan tetapi merupakan wahyu dari Allah yang dia turunkan kepada para RasulNya sehingga hambaNya berjalan diatasnya. Ungkapan seperti ini yakni ucapan â€Å"berfikir” yang maksudnya terhadap agama, wajib dihapus dari kamus buku-buku Islami karena dapat mengarah kepada makna yang rusak [tidak benar], yaitu terhadap Islam dikatakan â€Å"pemikiran”, terhadap Nashrani dikatakan â€Å"pemikiran” dan terhadap Yahudi dikatakan â€Å"pemikiran”, maka hal itu dapat menyebabkan status syariat-syariat ini hanyalah merupakan produk pemikiran bumi yang dapat dianut oleh siapa saja dari kalangan umat manusia padahal realitasnya bahwa agama-agama samawi adalah agama-agama samawi yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diyakini oleh manusia bahwa ia adalah wahyu yang berasal dari Allah, yang dengannya para hambaNya beribadah kepadaNya sehingga tidak boleh diungkapkan sebagai pemikiran.Ringkas jawabannya, bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa boleh hukumnya bagi seseorang untuk menganut agama apa saja yang dia kehendaki dan bahwa dia bebas di dalam memilih agamanya ; maka dia telah kafir karena Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima [agama itu] daripadanya” [Ali-Imran : 85]Dan firmanNya.â€Å"Artinya : Sesungguhnya agama [yang diridhai] di sisi Allah hanyalah Islam” [Ali-Imran : 19]Oleh karena itu, tidak boleh seseorang berkeyakinan bahwa agama selain Islam adalah boleh, bagi manusia boleh beribadah melaluinya. Bahkan bila dia berkeyakinan seperti ini, maka para ulama telah secara jelas-jelas menyatakan bahwa dia telah kafir yang mengeluarkannya dari agama ini [Islam].[Majmu Fatawa wa Rasa’il Fadhilah Asy-Syaikh Ibn Utsaimin, juz III, hal.99-100][Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Terbitan Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1392&bagian=0


Artikel Hukum Ungkapan Kebebasan Berfikir diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Ungkapan Kebebasan Berfikir.

Tidak ada komentar: