Kumpulan Artikel Islami
Menyorot Kasus Peledakan dan Pengeboman Berkali-kali kita mendengarkan dan menyaksikanberbagai peristiwa peledakan fasilitas umum, seperti pusatperbelanjaan, stasiun kereta api, hotel, restoran, danbangunan-bangunan milik pemerintah, swasta, maupun milik orang asing.Peledakan tersebut telah banyak memakan korban, jiwa atau materi, baikdari kalangan muslimin maupun non muslim. Tak ketinggalan negri-negrikaum muslimin, seperti Saudi Arabia, yang di sana terdapat kiblat umatIslam di Makkah dan masjid Nabawi di Madinah pun ikut menjadi sasaranpeledakan, seperti yang pernah terjadi di Kota Riyadh dan Khubarbahkan di Makkah al-Mukarramah tanah Haram.
Para pelaku peledakan atau penyerangan itu mengklaim dirinya sebagaimujahidin dan peledakan yang mereka lakukan sebagai jihad. Alasannyaadalah karena yang mereka jadikan sasaran adalah orang kafir atau kaummuslimin dan pemerintah muslim yang bekerjasama dengan orang kafir.Dan mereka juga menuduh para ulama yang anti terhadap mereka sebagaiulama yang ditekan [pesanan] pemerin-tah, sehingga tidak mau melakukanjihad. Benarkah peledakan, penge-boman, pembunuhan maupun penye-ranganyang mereka lakukan adalah merupakan bentuk jihad fisabilillah
Menyorot Akar Permasalahan
Kalau kita memperhatikan dengan cermat berbagai kasus peledakan ataupengeboman tempat-tempat umum sebagaimana tersebut di atas, maka kitaakan mendapati dua masalah mendasar yang menjadi latar belakangdilakukan-nya aksi itu. Dua masalah pokok tersebut yang pertama yaitu;Anggapan halalnya darah orang yang dijadikan korban, dan yang ke dua;Klaim jihad atas aksi yang dilakukan. Oleh karena itu marilah kitamelihat dua masalah ini secara lebih rinci.
Kapan Darah Seseorang Boleh Ditumpahkan
Masalah ini kita bagi menjadi dua bagian, yakni kelompok muslim dankelompok non muslim. Mengenai kapan darah seorang muslim itudihalalkan, maka Islam telah menjelaskan dengan sangat gamblang,sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ¡¥alaihi wasallam,Tidak halal darah seorang muslim untuk ditumpahkan kecuali dengansalah satu dari tiga sebab; Jiwa dibayar dengan jiwa [qisash]; Pelakuzina muhshan [telah menikah] dengan rajam; Orang yang murtad dariagamanya keluar dari jama'ah kaum muslimin. [Muttafaq 'alih]
Sedangkan darah orang kafir, maka Islam pun telah memberikan patokanyang sangat jelas, yakni haram hukumnya menumpahkan darah mu'ahid[orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin] dan
ahli dzimmah [non muslim yang berada di bawah jaminan keamanankaum muslimin atau pemerintah Islam]. Yang boleh diperangi dan halaldarahnya adalah orang kafir yang memerangi kaum muslimin [kafirharbi]. Jika kita melihat fenomena yang ada dalam kasus peledakanatau pengeboman yang terjadi belakangan ini, maka kita ketahui bahwayang menjadi korban adalah kaum muslimin dan orang kafir dzimmiatau mu'ahid.
Dalam pembahasan ini kita akan menekankan masalah darah kaum musliminyang ditumpahkan, karena cukup banyak hal dan hukum yang terkaitdengan bab ini.
Yang pertama kali adalah tentang apa alasan mereka menghalalkan darahkaum muslimin sehingga boleh untuk ditumpahkan Alasannya tentu bukanuntuk menegakkan qishah dan bukan karena melakukan hadd[hukuman] terhadap pelaku zina yang muhshan. Maka tinggallahsatu alasan lagi, yakni karena mereka [para korban] telah dianggapkafir, sehingga darahnya boleh ditumpahkan. Lalu mengapa merekadihukumi kafir Alasan inilah yang sering tidak kita mengerti, namunjika menilik berbagai kejadian dan pemikiran yang berkembang di tengahumat Islam maka dalih yang biasa mereka gunakan adalah karena mereka [parakorban] telah mendukung pemerintahan yang tidak berhukum kepada hukumAllah subhanahu wata¡¦ala dan rela dengan hukum produk manusia.Benarkah alasan tersebut
Jika takfir [pengafiran] ini ditujukan kepada seluruh kaum musliminyang berada dalam wilayah negara itu, maka jelas merupakan kesalahanyang besar. Bagaimana seorang muslim dihukumi kafir hanya lantaranpemerintahan negeri tempat dia tinggal tidak berhukum dengan hukumsyari'at Allah subhanahu wata¡¦ala Dan dari mana para pembunuhitu tahu bahwa muslim ini rela atau menganggap halal berhukum denganselain hukum Allah subhanahu wata¡¦ala, padahal si muslim tidakpernah menyatakan hal itu Sedangkan para hakim yang tidak memutuskandengan hukum Allah subhanahu wata¡¦ala atau pihak-pihak lainyang terkait, jika dia seorang muslim, maka tidak bisa divonis kafirsebelum syarat-syarat untuk vonis tersebut terpenuhi. Di antara syaratyang terpen-ting adalah jika dia memang sengaja dengan senang hatimelakukan itu dan beranggapan halal melakukannya, atau berkeyakinanbahwa hukum selain hu-kum Allah subhanahu wata¡¦ala tersebutadalah lebih baik.
Dan andaikan mereka itu misalnya memang benar telah kafir, maka perlukita pertanyakan lagi kepada para pelaku pembunuhan tersebut, Apakapasitas dan wewenang mereka sehingga berani melakukan eksekusi Danapakah mereka [para korban] sudah diminta bertaubat lebih dahulu,kalau ya siapa yang meminta Untuk pertanyaan ini jelas mereka tidakmemiliki jawaban. Jawaban yang mereka gunakan untuk membenarkantindakan mereka yakni bahwa itu dilakukan dalam rangka jihadfisabilillah, dan inilah akar permasalah-an ke dua.
Jihad Fisabilillah
Apakah benar yang mereka lakukan adalah jihad yang syar'i [sesuaituntunan syari¡¦at] Jika para pembaca pernah mengaji masalah jihaddari penjelasan para ulama, maka tentu akan dapat menyimpulkan apakahaksi pengeboman atau pembunuhan seperti di atas termasuk jihad syar'iatau tidak! Tetapi ada baiknya apabila kita memba-has kembali masalahini, supaya lebih jelas.
Yang hendaknya senantiasa diingat dan dipahami adalah bahwa jihad itumerupakan ibadah yang sangat agung. Sebagaimana ibadah lainnya, agarjihad fisabilillah benar dan diterima oleh Allah Æ'¹maka harusdilaksanakan dengan ikhlas dan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu¡¥alaihi wasallam [mutaba'ah]. Jihad fisabilillah harus denganniat meninggikan kalimat Allah subhanahu wata¡¦ala, bukansemata-mata karena ingin membunuh atau menyerang lawan. Demikian pulaia tidak boleh dilakukan semaunya, asal-asalan dan tidak memperhatikanadab, ketentuan dan syarat-syarat jihad.
Dalam kasus pengeboman atau peledakan yang sedang kita bicarakan iniada beberapa pertanyaan yang selayaknya disampaikan untuk menjadibahan penilaian, apakah benar aktivitas yang mereka lakukan adalahjihad yang syar'i.
Pertama; Masalah niat, dalam hal ini kita tidak akanmempertanyakan lebih jauh tentang niat, karena urusan hati hanya Allah
subhanahu wata¡¦ala dan pelaku saja yang tahu.
Ke dua; Kejelasan status korban. Apakah para pelaku sebelumnyapernah berdialog dengan para korban, sehingga tahu persis berdasarkanilmu bahwa si korban ini benar-benar telah kafir [jika dia muslim]Sebab kalau ternyata tu-duhan kafir tersebut tidak memiliki dasar yangkuat atau hanya persangkaan saja, maka berarti telah membunuh sesamamuslim.
Ke tiga; Iqamatul Hujjah [menegak-kan hujjah /berdialog denganmengemu-kakan argumen sehingga tidak ada kera-guan] dan istitabah [memintabertaubat]. Apakah para pelaku setelah benar-benar memvonis korbansebagai kafir sudah me-minta mereka bertaubat lebih dahulu
Ke empat; Apa kapasitas para pelaku pengeboman tersebutsehingga berani mengumandangkan jihad atau mengeksekusi orang yangmenurutnya kafir Apakah mereka pemerintah kaum muslimin Padahalwewenang untuk mengumandangkan jihad itu ada di tangan imam kaummuslimin, kecuali dalam kondisi diserang atau dikepung musuh. Demikianpula halnya dengan melakukan eksekusi, itu merupakan wewenang waliyulamri [penguasa kaum muslimin], bukan wewenang orang perorang. Sebabjika orang perorang dibolehkan melakukannya maka yang terjadi adalahkekacauan.
Ke lima; Apa yang mereka peroleh setelah peledakan ataupengeboman Apakah dengan itu mereka lantas mendapatkan manfaat yangbesar, misalnya ditegakkannya syari'at Islam secara utuh Tidak, tidaksama sekali! Bahkan apa yang mereka lakukan akan memperburuk citraIslam, menyebabkan orang salah penilaian terhadap Islam, dan akibatnyamereka semakin menjauh dari Islam dan tidak menaruh simpati.
Ke enam; Apakah mereka telah berpikir tentang dampak yang ditimbulkandari aksi tersebut Sesungguhnya jika dia seorang muslim sejati tentuakan memikirkan nasib saudaranya sesama muslim, yakni jika yangterbunuh adalah mereka yang meninggalkan anak dan keluarga makaberarti telah membuat kesengsaraan dan masalah baru terhadap anak-anakdan keluarganya. Siapakah yang bertanggungjawab mengurusi anak-anakyatim itu, ataukah anak yatim itu juga telah mereka kafirkanNa'udzubillah min dzalik.
Belum lagi dampaknya terhadap perjalanan dakwah, para aktivis dakwah,penuntut ilmu, lembaga-lembaga Islam dan kaum muslimin secara umum,apalagi terhadap kaum muslimin yang minoritas, sehingga tak jarangmereka akhirnya harus mendapatkan tekanan-tekanan, perlakukan yangdiskriminatif bahkan terkadang siksaan secara fisik dan psikis.
Sudahkan mereka merenungkan semua ini
Referensi: Fatawa al-Ulama al-Kibar fil Irhab wat-Tadmir,penyusun Ahmad bin Salim al-Mishri, Salah Kaprah dalam MemperjuangkanIslam [Kaifa Nu¡¦aliju Waqi¡¦ana al-Alim], Abu Anas Ali binHusain Abu Luz, Ma la Yasa' al-Muslim Jahluhu, Dr Abdullah al-Mushlihdan Dr Shalah ash-Shawi.
Artikel Menyorot Kasus Peledakan dan Pengeboman diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menyorot Kasus Peledakan dan Pengeboman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar