Kamis, 03 Juli 2008

Hukum Meletakkan Sepotong Kain atau Sepotong Kulit diAtas Perut Bayi Setelah Dilahirkan

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Meletakkan Sepotong Kain atau Sepotong Kulit diAtas Perut Bayi Setelah Dilahirkan Apakah boleh meletakkan sepotong kain, sepotongkulit atau sejenisnya di atas perut anak laki-laki dan perempuan padausia menyusu dan juga sesudah besar. Kami di selatan juga mele-takkansepotong kain atau sepotong kulit di atas perut anak wanita atau anakkecil dan juga sesudah besar. Oleh karenanya, saya mohon penjelasanmengenai hal itu.?

>> Jawaban :

Jika meletakkan sepotong kain atau kulit yang diniatkan sebagaitamimah untuk mengambil manfaat atau menolak bahaya, maka inidiharamkan, bahkan bisa menjadi kesyirikan. Jika itu untuk tujuan yangbenar seperti menahan pusar bayi agar tidak menyembul atau meluruskanpunggung, maka ini tidak apa-apa. Semoga shalawat dan salam senantiasaAllah limpahkan atas Nabi kita Muhammad dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Da'imah, Fatawa al-'Ilaj bi al-Qur'an wa as-Sunnah -ar-Ruqa wama yata'allaqu biha, hal. 93

Artikel Hukum Meletakkan Sepotong Kain atau Sepotong Kulit diAtas Perut Bayi Setelah Dilahirkan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Meletakkan Sepotong Kain atau Sepotong Kulit diAtas Perut Bayi Setelah Dilahirkan.

Tidak ada komentar: