Kamis, 03 Juli 2008

Tidak Boleh Membuka Tempat Praktek Pembacaan Ruqyah

Kumpulan Artikel Islami

Tidak Boleh Membuka Tempat Praktek Pembacaan Ruqyah Apa pendapat Syaikh tentang orang yang membukapraktek pengobatan dengan bacaan ruqyah?

>> Jawaban :

Ini tidak boleh dilakukan; karena ia membuka pintu fitnah, membukapintu usaha bagi yang berusaha melakukan tipu mus-lihat. Ini bukanlahperbuatan as-salafush shalih bahwa mereka membuka rumah atau membukatempat-tempat untuk tempat praktek. Melebarkan sayap dalam hal iniakan menimbulkan keja-hatan, kerusakan masuk di dalamnya dan ikutserta di dalamnya orang yang tidak baik. Karena manusia berlari dibelakang sifat tamak, ingin menarik hati manusia kepada mereka,kendati de-ngan melakukan berbagai hal yang diharamkan. Dan tidakboleh dikatakan, Ini adalah orang shalih, karena manusia mendapatfitnah, semoga Allah memberi perlindungan. Walaupun dia seorang yangshalih maka membuka pintu ini tetap tidak boleh.

Al-Muntaqa min Fatawa Alu Fauzan, Jilid II hal. 148

Artikel Tidak Boleh Membuka Tempat Praktek Pembacaan Ruqyah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tidak Boleh Membuka Tempat Praktek Pembacaan Ruqyah.

Tidak ada komentar: