Jumat, 04 Juli 2008

Thaharah [Bersuci]

Kumpulan Artikel Islami

Thaharah [Bersuci] Thaharah [Bersuci]

Kategori Fiqih Ibadah

Senin, 5 April 2004 06:46:58 WIBTHAHARAH [BERSUCI]OlehSyaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman.Pertanyaan.Apa definisi thaharah Dan mengapa bab thaharah selalu didahulukan dalam pembasahan-pembahasan fiqh Jawaban.Thaharah secara bahasa artinya bersuci atau menghilangkan kotoran. Adapun secara syar’i yang dimaksud ialah menghilangkan najis atau kotoran dengan air dan debu [tanah] yang suci lagi menyucikan dengan tata cara yang telah ditentukan oleh syari’at.Bab thaharah selalu didahulukan dalam pembahasan-pembahasan fiqih karena thaharah [bersuci] merupakan salah satu syarat syahnya shalat, padahal kita tahu shalat adalah rukun dari rukun Islam setelah dua kalimat syahadat. Jadi, syarat [sahnya shalat] tentu harus didahulukan [pembahasannya] daripada yang disyaratkan [yaitu shalat].Pertanyaan.Apa dalil dari jawaban di atas Jawaban.Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau telah bersabda.â€Å"Artinya : Kunci shalat adalah bersuci. Shalat diawali dengan membaca takbir dan diakhiri dengan membaca salam” [Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Lima Periwayat’ kecuali Nasa’i]Pertanyaan.Apa yang dimaksud dengan air suci Tolong jelaskan dengan menyebutkan dalilnya !Jawaban.Air suci adalah air yang suci dzatnya dan bisa digunakan untuk menyucikan. Adapun dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Anfal ayat 11.â€Å"Artinya : … dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu …”Begitu pula firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Furqan ayat 48.â€Å"Artinya : … dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih [suci]”Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Air laut itu suci lagi halal bangkainya” [1]Pertanyaan.Kapan air yang suci itu menjadi tidak suci Tolong jelaskan dengan menyebutkan dalilnya !Jawaban.Air yang suci menjadi air yang tidak suci atau air najis apabila telah berubah warna, rasa, dan baunya dengan sebab kemasukan benda yang bernajis. Dalil tentang hal ini adalah hadits dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.â€Å"Artinya : Sesungguhnya air itu tidak bisa dinajiskan oleh apapun, kecuali oleh benda yang mengubah bau, rasa, dan warnanya” [Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dinyatakan dha’if [lemah] oleh Abu Hatim.Al-Baihaqi meriwayatkan hadits ini dengan lafazh.â€Å"Artinya : Semua air itu suci, kecuali apabila telah berubah bau, rasa, dan warnanya dengan sebab kemasukan benda bernajis”Para ulama sepakat bahwa air, banyak atau sedikit, apabila tercampur dengan benda najis kemudian berubah warna, rasa, atau baunya, maka air itu menjadi najis. Wallahu a’lam wa shallallahu ‘ala Muhammad.Pertanyaan.Bagaimana cara menyucikan air yang telah menjadi air najis JawabanMenyucikan air najis itu dengan tiga cara :Pertama : Air yang najis itu hilang sendiri sifat-sifat kenajisannya.Kedua : Dengan cara menguras atau membuang semua air yang kena najis, dan menyisakan air yang suci.Ketiga : Dengan cara menambahkan air yang suci ke dalam air yang najis hingga hilang sifat-sifat air najis tersebut.[Diterjemahkan dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 02/I/Syawwal 1423H -2002M]Foote Note[1]. Hadits ini diriwayatkan oleh Empat Periwayatan’, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Khuzaimah, dan At-Tirmidzi. Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad juga meriwayatkannya. Lafazh di atas adalah lafzh yang diriwayatkan oleh Ibnu Syaibah

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=585&bagian=0


Artikel Thaharah [Bersuci] diambil dari http://www.asofwah.or.id
Thaharah [Bersuci].

Tidak ada komentar: